Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENGAMAT Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri tidak konsisten dalam setiap langkah yang diambil dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bambang menilai sebelumnya Polri dinilai tegas dengan menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Hal tersebut mendapat pujian, terutama saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Warganet Soroti Pakaian Brigjen Andi Rian yang Capai Jutaan Rupiah
Namun, setelah dianggap membuat langkah yang maju, justru kemudian Polri mengambil langkah mundur dengan tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan. Ia mengatakan langkah tersebut justru menurunkan kepercayaan, karena tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat.
"Bangunan kepercayaan dari masyarakat itu kan lama-lama runtuh karena tidak ada konsistensi. Lama-lama orang sudah bosan dengan drama dalam kasus ini dan kebohongan-kebohongan yang ada," kata Bambang kepada Media Indonesia, Minggu (4/9).
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga menyoroti Putri Candrawathi yang tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mendesak penyidik Tim Khusus Polri untuk menahan Putri.
Ia membeberkan sejumlah alasan Putri Candrawathi harus ditahan. Pertama, kata dia, syarat objektif penahanan terpenuhi karena Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. "Penyidik harus konsisten ketika telah menetapkan ibu PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka pembunuhan berencana harus ditahan," katanya.
Kedua, ia menilai Putri tidak kooperatif, salah satunya dengan memberikan keterangan yang berbeda dengan saksi dan tersangka lain. Kemudian, ia menilai Tim Khusus Polri menunjukkan sikap diskriminatif karena dalam perkara lain banyak wanita yang berasal dari kalangan masyarakat bawah tetap ditahan.
"IPW mengingatkan Kapolri atas pernyataannya, hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Pak Kapolri harus konsisten terkait hal ini," katanya. (J-2)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Bryan Kohberger, mahasiswa doktoral kriminologi, mengaku bersalah atas pembunuhan empat mahasiswa Idaho tahun 2022.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved