Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENGAMAT Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri tidak konsisten dalam setiap langkah yang diambil dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bambang menilai sebelumnya Polri dinilai tegas dengan menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Hal tersebut mendapat pujian, terutama saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Warganet Soroti Pakaian Brigjen Andi Rian yang Capai Jutaan Rupiah
Namun, setelah dianggap membuat langkah yang maju, justru kemudian Polri mengambil langkah mundur dengan tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan. Ia mengatakan langkah tersebut justru menurunkan kepercayaan, karena tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat.
"Bangunan kepercayaan dari masyarakat itu kan lama-lama runtuh karena tidak ada konsistensi. Lama-lama orang sudah bosan dengan drama dalam kasus ini dan kebohongan-kebohongan yang ada," kata Bambang kepada Media Indonesia, Minggu (4/9).
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga menyoroti Putri Candrawathi yang tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mendesak penyidik Tim Khusus Polri untuk menahan Putri.
Ia membeberkan sejumlah alasan Putri Candrawathi harus ditahan. Pertama, kata dia, syarat objektif penahanan terpenuhi karena Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. "Penyidik harus konsisten ketika telah menetapkan ibu PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka pembunuhan berencana harus ditahan," katanya.
Kedua, ia menilai Putri tidak kooperatif, salah satunya dengan memberikan keterangan yang berbeda dengan saksi dan tersangka lain. Kemudian, ia menilai Tim Khusus Polri menunjukkan sikap diskriminatif karena dalam perkara lain banyak wanita yang berasal dari kalangan masyarakat bawah tetap ditahan.
"IPW mengingatkan Kapolri atas pernyataannya, hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Pak Kapolri harus konsisten terkait hal ini," katanya. (J-2)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved