Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa belum ada kriteria khusus untuk Penjabat (Pj) pengganti setelah masa jabatan dirinya berkahir pada 16 Oktober 2022.
"Kita semua tahu bahwa di dalam sebuah siklus kehidupan manusia, ada awal dan akhir. Selain itu, juga ada datang dan pergi. Itu yang terbiasa kita alami sejak masih kecil," ujar Anies kepada awak media, Kamis (1/9).
Menurutnya, pemerintah daerah secara umum memiliki rencana pembangunan jangka menengah, begitu juga dengan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu yang menjadi pegangan bagi siapapun, yang akan memimpin di institut apapun dan provinsi manapun.
Baca juga: Diminta 3 Nama, DPRD Jakarta Segera Bahas Pengganti Anies
Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sudah berubah namanya menjadi Rencana Pembangunan Daerah (RPD).
"RPD itu nanti berlaku hingga 2026. Itu yang harus diikuti oleh siapapun, yang nanti menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta," imbuhnya.
Baca juga: Anies Baswedan: Rekomendasi di Tingkat Urban Diperlukan Pusat
Pihaknya juga menekankan pemimpin tidak bisa bekerja sesuai selera masing-masing. Terlebih, untuk pemimpin wilayah Ibu Kota, di mana semua aspek sudah diturunkan menjadi rencana kerja tahunan.
"Tadi saya sampaikan dalam paparan, ada slide tentang RPD sampai 2026. Itu yang harus menjadi pegangan bagi siapapun Pj Gubernur DKI Jakarta selanjutnya," pungkas Anies.
Diketahui, Pj Gubernur DKI Jakarta akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri.(OL-11)
KOMISI E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (14/8) pagi, jumlah masyarakat yang mendaftar dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) sudah mencapai 20 ribu orang.
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Festival Lowongan Kerja atau Jakarta Jobfest 2025 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 19–20 Agustus 2025.
Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95,351 triliun
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pengunduran diri dari 40 penjabat kepala daerah
Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati  pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada Kemendagri agar Pj bisa terjaga netralitasnya
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved