Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Anies: Pj Gubernur DKI Wajib Ikuti RPD Hingga 2026

Mohamad Farhan Zhuhri
01/9/2022 19:27
Anies: Pj Gubernur DKI Wajib Ikuti RPD Hingga 2026
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berfoto dengan warga saat mengunjungi kawasan Kota Tua.(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa belum ada kriteria khusus untuk Penjabat (Pj) pengganti setelah masa jabatan dirinya berkahir pada 16 Oktober 2022.

"Kita semua tahu bahwa di dalam sebuah siklus kehidupan manusia, ada awal dan akhir. Selain itu, juga ada datang dan pergi. Itu yang terbiasa kita alami sejak masih kecil," ujar Anies kepada awak media, Kamis (1/9).

Menurutnya, pemerintah daerah secara umum memiliki rencana pembangunan jangka menengah, begitu juga dengan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu yang menjadi pegangan bagi siapapun, yang akan memimpin di institut apapun dan provinsi manapun.

Baca juga: Diminta 3 Nama, DPRD Jakarta Segera Bahas Pengganti Anies

Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sudah berubah namanya menjadi Rencana Pembangunan Daerah (RPD).

"RPD itu nanti berlaku hingga 2026. Itu yang harus diikuti oleh siapapun, yang nanti menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta," imbuhnya.

Baca juga: Anies Baswedan: Rekomendasi di Tingkat Urban Diperlukan Pusat

Pihaknya juga menekankan pemimpin tidak bisa bekerja sesuai selera masing-masing. Terlebih, untuk pemimpin wilayah Ibu Kota, di mana semua aspek sudah diturunkan menjadi rencana kerja tahunan.

"Tadi saya sampaikan dalam paparan, ada slide tentang RPD sampai 2026. Itu yang harus menjadi pegangan bagi siapapun Pj Gubernur DKI Jakarta selanjutnya," pungkas Anies.

Diketahui, Pj Gubernur DKI Jakarta akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya