Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVIS 98 Faizal Assegaf mengamuk di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/8). Pangkal persoalannya, ia tidak terima dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik. Erick melaporkan Faizal diwakili kuasa hukumnya Ifdhal Kasim.
Faizal mempertanyakan pengaduan tersebut karena tidak merasa mencemarkan nama baik Erick. Menurut Faizal, ia hanya melanjutkan unggahan pemberitaan terhadap Erick Thohir yang sudah tersebar luas di media sosial.
"Saya me-reposting konten yang sudah beredar luas di berbagai media sosial. Jadi konten itu sudah beredar di grup alumni universitas, di forum tokoh nasional, di forum ruang publik, ratusan grup WA. Pokoknya konten video Kamaruddin yang berlatar belakang merah dengan tulisan Erick menelantarkan istri dan anaknya itu," kata Faizal di Gedung Bareskrim.
Erick Thohir melalui pengacaranya, Ifdhal Kasim mengatakan bahwa kliennya merasa terganggu dengan unggahan Faizal, maka ia melakukan upaya hukum dalam menyikapi pemberitaan tersebut.
“Kata Pak Erick, ini soal marwah keluarga. Anak itu adalah titipan Allah, dan amanah yang harus kita jaga. Jadi postingan itu sangat mengganggu kehidupan keluarga terutama anak-anaknya," ujar Ifdhal.
Laporan terhadap Faizal teregister dengan nomor laporan, LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 29 Agustus 2022.
Faizal dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Menanggapi sikap Faizal, sejumlah netizen melontarkan pendapatnya. "Dia yang nyebar hoax, dia yang marah-marah. Dia yang memfitnah orang, tapi dia juga yang ngamuk-ngamuk," tulis pemilik akun Twitter @seruanhl
Pendapat senada disampaikan oleh akun @FirzaHusainID. "Kapan pa @erickthohir bilang jahanam, blm dilaporkan kog ngamuk, biasanya orang malah senang, ini malah menantang," tulisnya. (OL-8)
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved