Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
AKTIVIS 98 Faizal Assegaf mengamuk di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/8). Pangkal persoalannya, ia tidak terima dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik. Erick melaporkan Faizal diwakili kuasa hukumnya Ifdhal Kasim.
Faizal mempertanyakan pengaduan tersebut karena tidak merasa mencemarkan nama baik Erick. Menurut Faizal, ia hanya melanjutkan unggahan pemberitaan terhadap Erick Thohir yang sudah tersebar luas di media sosial.
"Saya me-reposting konten yang sudah beredar luas di berbagai media sosial. Jadi konten itu sudah beredar di grup alumni universitas, di forum tokoh nasional, di forum ruang publik, ratusan grup WA. Pokoknya konten video Kamaruddin yang berlatar belakang merah dengan tulisan Erick menelantarkan istri dan anaknya itu," kata Faizal di Gedung Bareskrim.
Erick Thohir melalui pengacaranya, Ifdhal Kasim mengatakan bahwa kliennya merasa terganggu dengan unggahan Faizal, maka ia melakukan upaya hukum dalam menyikapi pemberitaan tersebut.
“Kata Pak Erick, ini soal marwah keluarga. Anak itu adalah titipan Allah, dan amanah yang harus kita jaga. Jadi postingan itu sangat mengganggu kehidupan keluarga terutama anak-anaknya," ujar Ifdhal.
Laporan terhadap Faizal teregister dengan nomor laporan, LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 29 Agustus 2022.
Faizal dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Menanggapi sikap Faizal, sejumlah netizen melontarkan pendapatnya. "Dia yang nyebar hoax, dia yang marah-marah. Dia yang memfitnah orang, tapi dia juga yang ngamuk-ngamuk," tulis pemilik akun Twitter @seruanhl
Pendapat senada disampaikan oleh akun @FirzaHusainID. "Kapan pa @erickthohir bilang jahanam, blm dilaporkan kog ngamuk, biasanya orang malah senang, ini malah menantang," tulisnya. (OL-8)
PERBINCANGAN publik seputar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengemuka
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
Farhat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya laporan terhadap akun media sosial Instagram Hotman Paris yang diduga adanya penyebaran konten pornografi
Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya.
Pernyataan Dandhy di media sosial Twitter itu belum tentu benar. Komentar terkait kerusuhan di Wamena itu, menurut Argo, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
PRESIDEN Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam membuat laporan polisi pada Senin (27/11) atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran fitnah yang dilakukan oleh terlapor Arya Sinulingga
Darmanin menuding Benzema memiliki keterkaitan dengan kelompok Muslim Broterhood, kelompok muslim Sunni asal Mesir.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Fairuz A Rafiq pada Kamis ini, terkait laporan yang dibuatnya pada 1 Juli 2019.
Mereka terjerat pasal berlapis yakni Undang-Undang KUHP hingga pasal di Undang-Undang ITE.
Sejak awal Juli, nyaris selalu ada berita tentang perseteruan Fairuz A Rafiq dengan Galih Ginanjar.
Meski begitu, Ninoy sendiri sudah melakukan permintaan maaf kepada yang bersangkutan dengan cara mendatangi Kantor DPW PSI DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved