Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Izin Nikel Belum Ditahan, Pelapor Mengadu ke Pihak Propam

Khoerun Nadif Rahmat
30/8/2022 20:25
Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Izin Nikel Belum Ditahan, Pelapor Mengadu ke Pihak Propam
Rendra Septian menunjukkan surat laporan ke Propam Polri terkiat belum ditahannya tersangka kasus dugaan penipuan izim tambang nikel(Dok. Pribadi)

TERSANGKA kasus dugaan penipuan dengan modus pengurusan izin tambang nikel, Antonius Setyadi belum ditahan sejak 2019. Pelapor kemudian mengadu ke Propam Polri atas adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus tersebut.

Kuasa hukum pelapor Rendra Septian mengatakan, pihaknya melapor ke Propam Mabes Polri tentang pengaduan laporan polisi nomor LP/B/0454/2019. Dalam surat aduan tersebut tertulis 'Pengaduan atas dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan Penyidik Unit 1 Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri terkait laporan polisi Nomor: LP/B/0454/V/Bareskrim tanggal 10 Mei 2019 atas nama pelapor Erwin Rahadjo.

"Adapun yang kami adukan itu penyidik dan pimpinannya di Subdit 1 Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri," kata Rendra, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Rendra mengatakan pihaknya melaporkan adanya dugaan ketidakprofesionalan para penyidik di Bareskrim Polri berkaitan dengan perkara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun, tersangka ini belum ada tindak lanjutnya, apakah akan ditahan atau bagaimana," katanya.

Rendra Septian menjelaskan Antonius merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bermodus pengurusan izin tambang nikel sejak 2019.

"Kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera menangkap yang bersangkutan. Karena sejak penetapan tersangka pada 2019 belum ada penangkapan atau penahanan," ujar Rendra, kepada wartawan, Selasa (23/8).

Lebih lanjut, Rendra mengatakan Antonius Setyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Desember 2019 lalu, berdasarkan surat peningkatan status tersangka dengan nomor S.Tap/16-Subdit I/XII/2019/Dit Tipidum.

Surat tersebut ditandatangani oleh Irjen Nico Afinta yang saat itu menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca juga : Erick Thohir Rampungkan Berkas Laporan terhadap Faizal Assegaf

"Penetapan tersangka sudah sekitar 3 tahun tapi sampai sekarang yang bersangkutan belum ditangkap," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri diminta segara melakukan penahanan terhadap mantan Chairman Castrol Indonesia, Antonius Setyadi. Antonius telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus pengurusan izin tambang nikel sejak tahun 2019.

Rendra menjelaskan aksi penipuan bermula saat kliennya menjalin kerja sama dengan Antonius Setyadi mengenai pengelolaan tambang nikel pada 2016. Dalam kerja sama itu, Antonius Setyadi meminta dana sebesar Rp13 miliar untuk pengurusan legalitas perusahaan dalam pengelolaan tambang nikel. Namun, pengurusan tak kunjung selesai.

Diduga uang yang diberikan kliennya sebagai pengurusan izin justu digunakan untuk kepentingan pribadi Antonius.

"Namun, seiring sejalan waktu, AS tidak dapat memberikan kepastian penambangan dan operasional di lapangan serta tidak adanya jaminan legalitas, yang berakibat pada bijih nikel yang dijanjikan namun AS tetap meminta pendanaan terus menerus," ungkapnya.

Sehingga, kliennya itu mendesak Antonius Setyadi untuk memberikan kepastian perihal pengurusan izin. Namun, Antonius Setyadi selalu menghindar dengan berbagai alasan.

Bahkan, dia justru meminta meminta uang lagi kepada kliennya atau PT Lim sebesar USD1 juta. Uang itu disebut untuk pengurusan izin eksport.

"Sampai saat ini belum ada pengembalian uang oleh tersangka kepada klien kami," kata Rendra.

Adapun, dasar kasus ini yakni laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B/0454/V/2019/Bareskrim, tertanggal 10 Mei 2019. Antonius Setyadi dipersangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya