Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Warga Gunung Sahari Selatan Kemayoran Resah Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Rahmatul Fajri
15/8/2022 21:48
Warga Gunung Sahari Selatan Kemayoran Resah Terancam Kehilangan Tempat Tinggal
Warga RT10/ 01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, jakarta Pusat(dok. Pribadi)

PULUHAN warga RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan (GSS), Kemayoran, Jakarta Pusat resah menyusul adanya rencana eksekusi lahan yang akan dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketua RT10/01 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Hana Hamdani mengatakan, warga resah setelah mendapat kabar adanya rencana eksekusi lahan dan bangunan yang telah ditempati warga tanpa adanya pemberitahuan.

“Ini sudah 4 hari kami tidak bisa tidur, karena benar-benar takut eksekusi dilakukan tiba-tiba,” ujar Hana, di Jakarta, Senin (15/8).

Hana mengungkapkan di lahan tersebut terdapat 9 tempat tinggal yang dihuni 9 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah sebanyak puluhan jiwa.

Adapun rencana eksekusi pengosongan lahan di wilayahnya itu dilakukan menyusul adanya amar putusan PN Jakarta Pusat No.256/Pdt.G/2018/PN.Jks.Pst jo Putusan PT DKI Jakarta No.221/PDT/2019/PT.DKI Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.510 K/Pdt/2020.

Baca juga : Kota Tua Direvitalisasi, Wagub DKI: Banyak PKL Ogah Ditertibkan

Sementara Iwan, warga RT10/ 01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan mengatakan rencana eksekusi lahan tempat tinggalnya itu tidak lepas dari dugaan adanya mafia tanah. Ia menduga banyak kebohongan atau cacat prosedur dalam adanya penerbitan sertifikat HGB No.1882.

“Di dalam arsip kantor BPN Jakarta Pusat terdapat 2 salinan akte dengan nomer dan tanggal yang sama, namun terdapat perbedaan hak dimana yang pertama Akte jual beli rumah dan pelepasan hak. Sedangkan yang kedua, Akte jual beli rumah dan pengoperan hak,” jelasnya.

Tak hanya itu, pada saat pengukuran dan peninjauan di lapangan, pihak RT/RW serta kelurahan tidak pernah diberi tahu. Begitu pun dengan warga juga tidak melihat adanya petugas BPN yang melakukan pengukuran, sehingga Iwan menilai ada permainan yang dilakukan mafia tanah.

Iwan kemudian meminta Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD serta Menteri Agraria/ TR Hadi Tjahjanto untuk hadir dan memberikan rasa keadilanan terhadap rakyatnya. Terlebih dengan adanya kominten mantan Panglima TNI tersebut, untuk memberantas mafia tanah.

“Kami warga pemilik rumah/bangunan merasa didzolimi di rugikan dengan adanya oknum mafia tanah ini, karenanya kami minta perlindungan hukum agar hak kami diberikan. Terlebih kami telah beritikad baik selama kurang lebih 50 tahun merawat dan menjaga rumah tanak kami dengan tertib membayark pajak dan IMB hingga sekarang tahun 2022,” pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya