Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PULUHAN warga RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan (GSS), Kemayoran, Jakarta Pusat resah menyusul adanya rencana eksekusi lahan yang akan dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua RT10/01 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Hana Hamdani mengatakan, warga resah setelah mendapat kabar adanya rencana eksekusi lahan dan bangunan yang telah ditempati warga tanpa adanya pemberitahuan.
“Ini sudah 4 hari kami tidak bisa tidur, karena benar-benar takut eksekusi dilakukan tiba-tiba,” ujar Hana, di Jakarta, Senin (15/8).
Hana mengungkapkan di lahan tersebut terdapat 9 tempat tinggal yang dihuni 9 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah sebanyak puluhan jiwa.
Adapun rencana eksekusi pengosongan lahan di wilayahnya itu dilakukan menyusul adanya amar putusan PN Jakarta Pusat No.256/Pdt.G/2018/PN.Jks.Pst jo Putusan PT DKI Jakarta No.221/PDT/2019/PT.DKI Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.510 K/Pdt/2020.
Baca juga : Kota Tua Direvitalisasi, Wagub DKI: Banyak PKL Ogah Ditertibkan
Sementara Iwan, warga RT10/ 01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan mengatakan rencana eksekusi lahan tempat tinggalnya itu tidak lepas dari dugaan adanya mafia tanah. Ia menduga banyak kebohongan atau cacat prosedur dalam adanya penerbitan sertifikat HGB No.1882.
“Di dalam arsip kantor BPN Jakarta Pusat terdapat 2 salinan akte dengan nomer dan tanggal yang sama, namun terdapat perbedaan hak dimana yang pertama Akte jual beli rumah dan pelepasan hak. Sedangkan yang kedua, Akte jual beli rumah dan pengoperan hak,” jelasnya.
Tak hanya itu, pada saat pengukuran dan peninjauan di lapangan, pihak RT/RW serta kelurahan tidak pernah diberi tahu. Begitu pun dengan warga juga tidak melihat adanya petugas BPN yang melakukan pengukuran, sehingga Iwan menilai ada permainan yang dilakukan mafia tanah.
Iwan kemudian meminta Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD serta Menteri Agraria/ TR Hadi Tjahjanto untuk hadir dan memberikan rasa keadilanan terhadap rakyatnya. Terlebih dengan adanya kominten mantan Panglima TNI tersebut, untuk memberantas mafia tanah.
“Kami warga pemilik rumah/bangunan merasa didzolimi di rugikan dengan adanya oknum mafia tanah ini, karenanya kami minta perlindungan hukum agar hak kami diberikan. Terlebih kami telah beritikad baik selama kurang lebih 50 tahun merawat dan menjaga rumah tanak kami dengan tertib membayark pajak dan IMB hingga sekarang tahun 2022,” pungkasnya. (OL-7)
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
AREA depan rumah dinas Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe di Tokyo mendadak ramai didatangi puluhan orang, Minggu (1/2).
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kelima pemuda terduga pelaku tawur bersenjata tajam diringkus oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jl. Bonang, Menteng, Jakarta Pusat.
pengamanan ini dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Samapta dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.
POLISI menangkap seorang perempuan berinisial M, 37, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas.
SATUAN Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (27/4) dini hari.
POLISI menggerebek kamar indekos yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial DS ditangkap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved