Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ibu Kota Negara Pindah, APBD DKI akan Berkurang

Mohamad Farhan Zhuhri
15/8/2022 17:14
Ibu Kota Negara Pindah, APBD DKI akan Berkurang
Warga berswafoto di kawasan Monas, Jakarta.(Antara)

PANSUS Jakarta Pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI memulai rapat perdana untuk membahas kondisi Jakarta setelah tidak lagi menyandang status IKN.

Menurunnya nominal APBD Jakarta menjadi salah satu faktor yang dipertanyakan Pansus. Diketahui, pascapemindahan IKN, APBD Jakarta setelah 2024 akan berkurang dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2022, APBD DKI ditetapkan sebesar Rp82,47 triliun.

"Kita akan mengalami koreksi besar dalam APBD, yang sekarang Rp80 triliun sekian. Tepatnya, setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara, pasti koreksinya besar," ujar Anggota Pansus IKN dari Fraksi Golkar Jamaludin, Senin (15/8).

Baca juga: Moeldoko: IKN Nusantara akan Dilengkapi Kendaraan Listrik

Jamaludin pun mempertanyakan kesiapan Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola pendapatan asli daerah (PAD), yang menjadi sumber APBD. Meski Jakarta masih berstatus daerah khusus, berkurangnya pemasukan daerah tidak dapat dihindari. 

Sebab, sejumlah warga Jakarta, termasuk ASN pemerintah pusat, akan pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan. Alhasil, pembayaran pajak perseorangan maupun pelaku usaha berpotensi menurun. Dana perimbangan dan dana bagi hasil yang disalurkan pemerintah pusat juga akan mengalami penurunan.

Baca juga: Tim Ahli Sebut IKN akan Jadi Kota Cerdas Berkelanjutan

"Ketika kita tidak mempunyai (status IKN), otomatis pajak besar seperti PKB (pajak kendaraan bermotor) dan pajak hiburan pasti anjlok. Orang-orang kaya pasti pindah. Kepemilikan kendaraan juga pasti berubah," imbuh Jamaludin.

Pada Juni lalu, DPRD DKI Jakarta membentuk Pansus Jakarta Pascaperpindahan IKN. Adapun pembentukan pansus ini telah disetujui dalam rapat paripurna, dengan penyusunan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya