PERISTIWA intoleransi sejatinya tidak dapat dibenarkan, khususnya di lingkungan sekolah. Tahun 2020, seorang oknum guru dari SMAN 58 Jakarta berinisial TS sempat mengirimkan pesan jangan memilih ketua OSIS non-muslim.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Effendi Saleh memberikan keterangan perihal peristiwa tersebut bahwa kejadian intoleran benar terjadi.
“Benar adanya kejadian tersebut, persoalan yang saya ketahui sudah tidak ada masalah itu. Tapi sampai saat itu ya saat terjadi disinformasi dan tindak lanjut sudah tidak ada permasalahan,” ucap Effendi.
Pihak sekolah saat itu sudah melakukan tindakan penyelesaian kasus tersebut, Effendi mengatakan proses penyelesaian hingga ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Prosesnya dari kepala sekolah lalu diproses sampai ke tingkat kedinasan juga,” ujar Effendi.
“Yang saya tahu, saat itu, kepala sekolah juga mengambil langkah-langkah strategis membuat pemanggilan secara khusus kepada guru-guru, mengadakan rapat khusus bahkan hari itu juga melaporkan ke Sudin dan sebagainya. Jadi nggak diam, sekolah langsung tindak lanjuti,” tuturnya.
Baca juga: Pencegahan Intoleransi di Dunia Pendidikan Tanggung Jawab Semua Pihak
Effendi menyampaikan guru tersebut juga sudah dimutasi dari SMAN 58 Jakarta dan dipindahkan ke sekolah lain.
Tindakan intoleran memang tidak dapat dibenarkan, bagaimana pun sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman tanpa adanya diskriminasi. Penanaman nilai toleransi adalah upaya meminimalisasi tindakan intoleransi. Effendy mengatakan SMAN 58 selalu menanamkan nilai toleransi sebagai upaya antisipasi.
“Ya memang kalau untuk penanaman tentang keberagaman persatuan kesatuan kita selalu tanamkan. Kita ini kan Indonesia, terdiri dari berbagai suku bangsa kepulauan hingga adat istiadat. Alhamdulillah sih di dalam suatu kegiatan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di upacara ya kita tanamkan kebersamaan dan sebagainya toleransi sehingga ya tidak ada persoalan," ungkapnya.(OL-5)