Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KUASA hukum dari Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer, Muhammad Boerhanuddin, mengatakan bahwa kliennya dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar agar tutup mulut dalam peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Iya ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," paparnya saat dihubungi pada Jumat (12/8).
Tidak hanya Bharada E, menurut pengakuan Boerhanuddin, tersangka lainnya yakni Kuat Maaruf (KM) dan Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal (RR) juga dijanjikan uang masing-masing sebesar Rp500 juta.
Baca juga: Terkait Pemeriksaan PC, Komnas HAM: Mengunggu Kesiapan
Menurut Boerhanuddin, uang itu akan diberikan ketika kasus sudah dianggap aman oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS). "Setelah kasus aman," singkatnya.
Upaya tutup mulut dengan memberikan uang kepada Bharada E, menurut keterangan Boerhanuddin, terlontar saat sehari setelah kejadian tewasnya Brigadir J.
"Sehari setelah (Brigadir J) tewas," pungkasnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa hari ini Bharada E dan (FS) diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Hari ini Komnas HAM akan periksa FS dan RE di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," papar Dedi saat dihubungi, Jumat. (OL-16)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved