Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KUASA hukum dari Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer, Muhammad Boerhanuddin, mengatakan bahwa kliennya dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar agar tutup mulut dalam peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Iya ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," paparnya saat dihubungi pada Jumat (12/8).
Tidak hanya Bharada E, menurut pengakuan Boerhanuddin, tersangka lainnya yakni Kuat Maaruf (KM) dan Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal (RR) juga dijanjikan uang masing-masing sebesar Rp500 juta.
Baca juga: Terkait Pemeriksaan PC, Komnas HAM: Mengunggu Kesiapan
Menurut Boerhanuddin, uang itu akan diberikan ketika kasus sudah dianggap aman oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS). "Setelah kasus aman," singkatnya.
Upaya tutup mulut dengan memberikan uang kepada Bharada E, menurut keterangan Boerhanuddin, terlontar saat sehari setelah kejadian tewasnya Brigadir J.
"Sehari setelah (Brigadir J) tewas," pungkasnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa hari ini Bharada E dan (FS) diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Hari ini Komnas HAM akan periksa FS dan RE di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," papar Dedi saat dihubungi, Jumat. (OL-16)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved