Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KETUA Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik terkait pemeriksaan dari istri Irjen Ferdy Sambo (FS) yaitu Putri Candrawathi (PS) mengatakan masih menunggu kesiapan dari yang bersangkutan.
"Ibu PC masih menunggu kesiapannya," kata Taufan saat dikonfirmasi pada Jumat (12/8).
Baca juga: Polri Sebut Bharada E Cabut Kuasa Pendampingan Hukum Terhadap Deolipa
Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kondisi PC saat ini, tentang kondisi psikologis PC apakah masih belum stabil, dikatakannya "Itu keterangan dari pendamping psikologisnya," singkatnya.
Saat ini, pihak Komas HAM diagendakan memeriksa FS dan Bharada RE alias Richard Eliezer di Mako Brimod, Depok Jawa Barat. Selanjutnya pada Senin (15/8) akan diagendakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Hari ini FS dan E (RE), Senin olah TKP" tambahnya.
Taufan juga menjelaskan kenapa pemeriksaan ini dilakukan di Mako Brimod dikarenakan keduanya merupakan tahanan dari Mako Brimod.
Pemeriksaan ini juga dikatakanya sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), "Ya dan itu dimungkinkan dalam SOP kami. Dulu Irwandi Yusuf gubernur Aceh kami periksa di ruang tahanan KPK," imbuhnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa hari ini FS dan RE akan diperiksa Komnas Ham, di Mako Brimod, Depok, Jawa Barat.
"Hari ini Komnas HAM akan periksa FS dan RE di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," papar Dedi saat dihubungi, Jumat (12/8). (OL-6)
Komnas HAM RI terus memonitor atau memantau kasus pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang meninggal akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved