Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anggota Brimob Bawa Koper Diduga Barang Bukti Tambahan ke Bareskrim

Mediaindonesia.com
10/8/2022 19:25
Anggota Brimob Bawa Koper Diduga Barang Bukti Tambahan ke Bareskrim
Anggota Brimob berjaga di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).(ANTARA/Sigid Kurniawan)

DUA anggota Brimob terpantau mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/8), sekitar pukul 15.43 WIB, membawa sebuah
koper berwarna hitam, kemudian mereka keluar dari gedung tersebut pukul 16.14 WIB.

Kedua anggota Brimob tersebut mengenakan baju dinas lapangan bermotif loreng atau seragam loreng pelopor dan baret berwarna biru. Menurut informasi yang diperoleh, koper yang dibawa berisi barang bukti tambahan yang disita terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Tim khusus Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di kediaman Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga No 58, Jalan Saguling dan Jalan Bangka. Ketiganya berada di wilayah Jakarta Selatan.

Disebutkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan sudah
disita dan sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik.

"Barang bukti yang disita diperiksa dan didalami penyidik," kata Dedi.

Dedi tidak memerinci barang bukti dari kediaman Ferdy Sambo karena hal itu masih dalam penyidikan.

"Tidak disampaikan karena teknis oleh penyidik," ujar Dedi.


Baca juga: Ini Alasan Bharada E Tembak Brigadir J Pakai Senjata Brigadir RR


Penggeledahan oleh penyidik Timsus Polri sejak Selasa (9/8) pukul 15.16 WIB dan berakhir Rabu sekitar pukul 01.00 WIB. Kegiatan itu
mendapat pengamanan ketat oleh anggota Brimob yang berjaga di tiga lokasi, kemudian memasang garis polisi.

Penggeledahan pada hari yang sama diumumkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).

Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus tersebut.

Kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga,
Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya