POLRES Metro Jakarta Barat menetapkan manajer Bunga Citra Lestari (BCL) berinisal MID sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan pihak keluarga telah mengajukan proses rehabilitasi untuk MID.
"Benar, hari Jumat sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," ujar Akmal saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Akmal menjelaskan MID akan menjalani asesmen terlebih dahulu oleh tim terpadu di BNNP DKI Jakarta.
"Sebelum direhabilitasi akan menjalani asesmen oleh tim terpadu di BNNP sebagai salah satu persyaratan," ucap Akmal.
Baca juga: Manajer BCL Tersangka Kasus Penyalahgunaan Psikotropika
Diketahui, MID diamankan di kediamannya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/8) malam.
Saat diamankan, MID kooperatif dan memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut. MID terbukti memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam tanpa memiliki resep dokter.
MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam tersebut selama satu tahun terakhir. Selain itu, MID baru saja menggunakan narkoba jenis sabu, namun masih dalam keadaan sadar.
MID dijerat Pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(OL-5)