Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLRES Metro Jakarta Barat menetapkan manajer Bunga Citra Lestari (BCL) berinisal MID sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan pihak keluarga telah mengajukan proses rehabilitasi untuk MID.
"Benar, hari Jumat sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," ujar Akmal saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Akmal menjelaskan MID akan menjalani asesmen terlebih dahulu oleh tim terpadu di BNNP DKI Jakarta.
"Sebelum direhabilitasi akan menjalani asesmen oleh tim terpadu di BNNP sebagai salah satu persyaratan," ucap Akmal.
Baca juga: Manajer BCL Tersangka Kasus Penyalahgunaan Psikotropika
Diketahui, MID diamankan di kediamannya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/8) malam.
Saat diamankan, MID kooperatif dan memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut. MID terbukti memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam tanpa memiliki resep dokter.
MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam tersebut selama satu tahun terakhir. Selain itu, MID baru saja menggunakan narkoba jenis sabu, namun masih dalam keadaan sadar.
MID dijerat Pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(OL-5)
MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam tersebut selama satu tahun terakhir.
Manajer BCL tersebut ditangkap bersama seorang rekannya yang lain di wilayah Jakarta Selatan.
Tahun ini Summarecon Mall Kelapa Gading mengangkat tema Luminous yang berarti cahaya, sebagai harapan untuk menyambut peluang positif dan optimisme di tahun depan.
Suami BCL, Tiko Aryawardhana, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar. Laporan dilayangkan oleh mantan istri Tiko berinisial AW.
Polisi masih menyelidiki kasus suami dari Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana yang dilaporkan mantan istrinya, AW, terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Pembangunan pusat rehabilitasi ini juga sebagai proyek percontohan di Indonesia.
Gedung berada di areal seluas 1.264 meter persegi. Ditargetkan pembangunannya selesai pada 15 Desember 2024 mendatang.
Selain mengusulkan dana perbaikan rumah rusak berat, juga diusulkan dana tunggu hunian bagi warga yang saat ini masih mengungsi.
Berdasarkan asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Andrie menjalani rehabilitasi selama empat bulan.
TAHUN ini, sebanyak tujuh bangunan puskesmas di Kota Tangsel menjalani proses rehabilitasi, selain untuk meningkatkan layanan juga untuk memenuhi proses akreditasi di Kemenkes.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved