Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KARO Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan total jumlah beras yang terkubur di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, memiliki berat total 3.675 kilogram (kg).
Pihak PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) dikatakannya menimbun beras tersebut pada 5 November 2021. "JNE sudah membuatkan berita acara pemendaman beras sebanyak 3.675 kg atau 289 karung, atau setara dengan 139 KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," papar Ramadhan, Selasa (2/8).
Adapun penemuan timbunan beras bantuan presiden (banpres) ini bermula saat RS, sebagai pemilik lahan, menerima informasi dari S, bahwa telah terjadi penimbunan atau pemendaman beras banpres di lahan miliknya. RS pun melaporkan penemuan ini kepada Polres Metro Depok pada Sabtu (30/7) lalu.
"Pemilik lahan saudara RS lapor ke Polres Depok. Kami lakukan penggalian dengan alat berat dan ditemukan beras banpres dengan merk Beras Kita Premium. Menggunakan karung ukuran 5, 10 dan 20 kg," imbuhnya.
Manajemen JNE, lanjut dia, beralasan bahwa penimbunan dilakukan karena beras banpres mengalami kerusakan. "Beras yang dikubur rusak karena basah kehujanan. Pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke KPM," jelas Ramadhan.
Masih menurut keterangan pihak JNE, diketahui tidak ada aturan khusus yang mengatur pemusnahan dalam SOP JNE, jika barang kiriman rusak dan sudah seizin JNE pusat. Polda Metro Jaya masihi menyelidiki kasus penimbunan beras banpres di kawasan Depok.(OL-11)
Dana tunggu hunian akan diberikan kepada warga terdampak bencana selama tiga bulan ke depan
Anggaran bantuan stimulan tahap keempat saat ini sudah berada di Kementerian Keuangan yang merupakan pengajuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bantuan program atensi tersebut merupakan kolaborasi Kementerian Sosial dan PT Indofood.
Indonesia diketahui melaju ke Piala Dunia Sepak Bola Amputasi untuk pertama kalinya, seusai lolos babak kualifikasi di Bangladesh.
Bantuan Pemerintah untuk Keluarga Indonesia.
Program Peningkatan Produktivitas Anak Muda Indonesia
Kasus tersebut diungkap setelah adanya informasi gudang obat yang melakukan penimbunan beberapa jenis obat yang dibutuhkan saat pandemi covid-19.
"Besok kita akan cek lapangan, kita akan mengundang media termasuk dari Kementerian Sosial, kemudian dari Bulog, penyidik dari Polda,"
Para tersangka melakukan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatra sebesar 2.500 ton/bulan.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa aksi menimbun maupun yang memborong obat dan oksigen untuk kebutuhan perawatan pasien covid-19 adalah haram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved