PEMERINTAH masih berupaya menyelesaikan pembebasan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Pasalnya, sebagian lahan IKN masih terkendala klaim penguasaan masyarakat setempat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru Hadi Tjahjanto menegaskan, pihaknya intens berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kantor pertanahan (kantah) di Kalimantan Timur dan Badan Otorita IKN soal pengadaan tanah di IKN.
Baca juga: Produk Magrove Inovasi Mahasiswa USK Raih Penghargaan Internasional
"Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan KLHK karena ada kawasan hutan di sana dan dengan kepala otoritas untuk menyelesaikan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," ujarnya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
Diketahui bahwa sekitar 52 hektare lahan perlu dibebaskan untuk pembangunan tahap pertama IKN. Perolehan tanah di ibu kota baru melalui mekanisme pengadaan tanah atau pelepasan kawasan hutan.
Hadi berujar, jika masalah pembebasan kawasan hutan dan tanah lainnya milik warga setempat itu rampung, maka RDTR bisa berjalan.
"Dan master plan yang dibuat oleh Otorita IKN bisa dijalankan dan pembangunan IKN pun berjalan. Kita tugasnya membantu masalah RDTR. Ada 4 RDTR yang sudah terselesaikan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara (Jubir) Menteri ATR/BPN Teguh Hari Prihatono angkat bicara soal permasalahan tanah seluas 800 hektare milik masyarakat masuk ke kawasan IKN. Pemerintah tengah membebaskan lahan tersebut.
"Soal ini tidak terganggu pembangunan IKN. Masih dalam proses dibicarakan bersama dan tidak terlalu lama akan selesai," ungkapnya.
IKN berada di kawasan strategis nasional seluas 256.142 hektare yang berada di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Penajam Paser. Sebagian lahan ini sementara masih ada yang di wilayah kewenangan KLHK dan K/L lainnya.
"Ini sekarang sedang proses untuk penyerahan kepada Kementerian ATR/BPN. Setelah penyerahan itu semua tertata akan diserahkan ke Otorita IKN," pungkasnya. (OL-6)