Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Gelar Rekonstruksi Pria Bunuh Mantan Pacar di Jaktim

Rahmatul Fajri
25/7/2022 21:07
Polisi Gelar Rekonstruksi Pria Bunuh Mantan Pacar di Jaktim
Ilustrasi.(DOK MI.)

SUB Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan berinisial A di Ciracas, Jakarta Timur. Diketahui, A dibunuh oleh pria berinisial AM yang merupakan mantan pacar korban. 

AM mengaku tidak terima setelah A meminta untuk mengakhiri hubungan keduanya. Kanit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Maulana Mukarom mengatakan, rekonstruksi menghadirkan tiga tersangka berinisial AM, 19, D, 19, dan B, 18, itu dilakukan di toko bangunan yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan. "Kegiatan rekonstruksi berjalan dengan lancar. Ada 23 adegan yang ada di TKP awal, TKP pada saat tersangka membunuh korban," kata Maulana di Jakarta, Senin (25/7).

Dari rekonstruksi diketahui bahwa korban dibunuh di kamar mes tempat kerja AM. Maulana mengatakan AM sebagai dalang pembunuhan juga mengajak B dan D. "Karena tersangka panik, mereka melakukan pembunuhan. Tersangka B dan tersangka D berusaha membantu melakukan pembunuhan," ujar Maulana.

Baca juga: Polisi Buru Pembunuh Wartawan Raja Ampat Pos di Jaktim

Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna merah untuk dibuang di Kali Cikeas, Bekasi, Jawa Barat. Korban diletakkan di bagian baris mobil paling belakang dengan posisi tertidur dan bagian kepala bersandar ke bangku. "Setelah ini kami akan melaksanakan rekonstruksi masih ada dua adegan lagi pembuangan, tepatnya di daerah Cikeas," tutur Maulana.

Akibat perbuatan jahat itu, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Mereka dikenakan pula Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya