Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
SUB Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan berinisial A di Ciracas, Jakarta Timur. Diketahui, A dibunuh oleh pria berinisial AM yang merupakan mantan pacar korban.
AM mengaku tidak terima setelah A meminta untuk mengakhiri hubungan keduanya. Kanit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Maulana Mukarom mengatakan, rekonstruksi menghadirkan tiga tersangka berinisial AM, 19, D, 19, dan B, 18, itu dilakukan di toko bangunan yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan. "Kegiatan rekonstruksi berjalan dengan lancar. Ada 23 adegan yang ada di TKP awal, TKP pada saat tersangka membunuh korban," kata Maulana di Jakarta, Senin (25/7).
Dari rekonstruksi diketahui bahwa korban dibunuh di kamar mes tempat kerja AM. Maulana mengatakan AM sebagai dalang pembunuhan juga mengajak B dan D. "Karena tersangka panik, mereka melakukan pembunuhan. Tersangka B dan tersangka D berusaha membantu melakukan pembunuhan," ujar Maulana.
Baca juga: Polisi Buru Pembunuh Wartawan Raja Ampat Pos di Jaktim
Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna merah untuk dibuang di Kali Cikeas, Bekasi, Jawa Barat. Korban diletakkan di bagian baris mobil paling belakang dengan posisi tertidur dan bagian kepala bersandar ke bangku. "Setelah ini kami akan melaksanakan rekonstruksi masih ada dua adegan lagi pembuangan, tepatnya di daerah Cikeas," tutur Maulana.
Akibat perbuatan jahat itu, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Mereka dikenakan pula Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (OL-14)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Banjir melanda Jakarta Timur, Jumat (20/2/2026). 1.382 jiwa terdampak di Jatinegara hingga Cawang. Meski air capai 1,2 meter, warga belum ada yang mengungsi.
Pengawasan ini menyasar berbagai komoditas protein hewani untuk memastikan stabilitas di tingkat pedagang.
Fasilitas publik dibangun untuk kepentingan bersama dan wajib dijaga.
Berdasarkan rekaman yang ada, pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar dan membawa peralatan khusus.
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, setelah terjatuh akibat jalan berlubang, Senin pagi.
Bappenas menghitung kebutuhan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatra hingga 2028 sebesar Rp56,3 triliun, angka minimal tahap awal.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus mendorong percepatan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam.
Pemulihan pascabencana tidak boleh hanya terfokus pada pembangunan fisik dan infrastruktur, melainkan harus menyentuh perbaikan ekosistem secara menyeluruh.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan antara Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI
RMI mengusulkan agar Pemerintah segera membentuk “Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rekonstruksi”.
Perdana Menteri Palestina Mohammad Mustafa mengatakan pemerintahannya telah menyusun rencana pemulihan dan rekonstruksi Jalur Gaza dalam tiga tahap senilai US$67 miliar selama lima tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved