Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SATRESNARKOBA Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba jenis sabu jaringan Jawa-Sumatera. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pihaknya menyita sabu seberat 22 kilogram.
"Dihargakan total keseluruhannya Rp30,8 miliar," ujar Komarudin dalam jumpa pers, Kamis (21/7).
Komarudin menjelaskan, peredaran narkoba tersebut diungkap setelah salah satu kurir berinisial DS yang menerima kiriman narkoba dari Bandara Kualanamu di Bandara Soekarno Hatta. "DS ini yang menerima di Bandara Soetta. Dari situ kita berhasil menyita 1.034,5 gram sabu," kata Komarudin.
Dari penangkapan itu, polisi menciduk kurir lain yang berinisial M yang berperan mengantarkan barang dari Medan ke Jakarta. "M juga berhasil kami tangkap pada saat akan kembali ke Medan," jelasnya.
Kemudian, dari kedua kurir yang telah ditangkap, polisi terus melakukan pengembangan dan menangkap pengedar lainnya yang berinisial SM di kawasan Tanjung Gusta, Medan. "Dari rumah SM, kami melakukan penggeladahan dan berhasil diamankan sebanyak 22 kantong kemasan teh China. Diduga didalamnya berisi sabu. Tercatat total bruto seluruhnya 21.950 gram," bebernya.
Ketiga pelaku kemudian langsung dibnawa ke Mapolres Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati ataupun penjara maksimal 20 tahun. (OL-15)
Polisi menyita 128,57 gram tembakau sintetis siap edar.
Pelaku diketahui mengedarkan sabu dengan modus baru yang berpura pura sebagai pencari burung.
Hasil operasi ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena kurang tercukupinya alat bukti, terutama untuk menetapkan tersangka
Polisi menggagalkan upaya penyelundupkan 50 kg kokain yang dikemas dalam bungkusan bertanda CR7, julukan bagi bintang sepak bola Portugal dan Juventus, Crstiano Ronaldo .
Hasil pemeriksaan positif paket berupa tisu mengandung narkotika jenis THC cair dengan berat 7,2094 gram.
Semua yang dimusnakan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir.
DELAPAN anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang yang ditangkap Mabes Polri ternyata merupakan pelaku lama.
Sindikat tersebut diketahui berhasil mengelabui sedikitnya 455 korban dengan keuntungan mencapai Rp30 miliar.
Aksi penipuan pertama itu, dilakukan tersangka RK, K, A, SD, HM terhadap korban yang hendak menjual tanah di Pancoran.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Argo, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka yakni RUD dan ZUL di salah satu hotel di kawasan Kebon Bawang.
Basrekrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine atau sabu. Sindikat itu merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang menggunakan jalur laut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved