Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polres Jakarta Pusat Sita Sabu Senilai Rp30,8 M Dari Jaringan Jawa-Sumatera

Rahmatul Fajri
21/7/2022 21:57
Polres Jakarta Pusat Sita Sabu Senilai Rp30,8 M Dari Jaringan Jawa-Sumatera
Ilustrasi(ANTARA)

SATRESNARKOBA Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba jenis sabu jaringan Jawa-Sumatera. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pihaknya menyita sabu seberat 22 kilogram.

"Dihargakan total keseluruhannya Rp30,8 miliar," ujar Komarudin dalam jumpa pers, Kamis (21/7).

Komarudin menjelaskan, peredaran narkoba tersebut diungkap setelah salah satu kurir berinisial DS yang menerima kiriman narkoba dari Bandara Kualanamu di Bandara Soekarno Hatta. "DS ini yang menerima di Bandara Soetta. Dari situ kita berhasil menyita 1.034,5 gram sabu," kata Komarudin.

Dari penangkapan itu, polisi menciduk kurir lain yang berinisial M yang berperan mengantarkan barang dari Medan ke Jakarta. "M juga berhasil kami tangkap pada saat akan kembali ke Medan," jelasnya.

Kemudian, dari kedua kurir yang telah ditangkap, polisi terus melakukan pengembangan dan menangkap pengedar lainnya yang berinisial SM di kawasan Tanjung Gusta, Medan. "Dari rumah SM, kami melakukan penggeladahan dan berhasil diamankan sebanyak 22 kantong kemasan teh China. Diduga didalamnya berisi sabu. Tercatat total bruto seluruhnya 21.950 gram," bebernya.

Ketiga pelaku kemudian langsung dibnawa ke Mapolres Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati ataupun penjara maksimal 20 tahun. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya