Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku belum mengetahui pengacara Bambang Widjojanto mundur dari wadah Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang hukum dan pemberantasan korupsi.
"Belum dengar saya. Nanti saya cek ya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/7).
BW (sebutan populer Bambang Widjojanto) sendiri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta pada Rabu ini membenarkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari think tank (wadah pemikir) bagi Anies Baswedan dalam TGUPP.
Baca juga: Sidang Praperadilan, KPK Pastikan Pegang Bukti Tetapkan Mardani Maming Tersangka
"Ya betul (mengundurkan diri dari TGUPP)," tulis Bambang dalam pesan singkatnya pada wartawan.
Dia menerangkan dirinya memilih mundur dari tim pemikir bagi Anies Baswedan, agar lebih fokus dalam menangani sebuah kasus di mana dia menjadi kuasa hukumnya.
"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur, agar lebih fokus di Praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan. Pada acara sebelum pembacaan permohonan Praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega dan media," ucapnya.
Sebelumnya, BW mengaku cuti sebagai anggota TGUPP ketika diminta menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming.
Eks pimpinan KPK itu memandang kasus yang menjerat Maming merupakan perkara besar. Selain itu, ia pun diminta langsung oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengadvokasi Maming. (Ant/OL-6)
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila, Jakarta
Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan tantangan wagub DKI adalah covid-19, banjir, kemacetan termasuk tantangan perekonomian pascacovid-19
Ketua DPRD DKI meminta wagub KI Riza Patria untuk menyelesaikan kemacetan dan banjir yang merupakan masalah menahun di Jakarta, kendati saat ini sedang dilanda pandemi covid-19
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyarankan Ahmad Riza Patria (wakil gubernur DKI) membantu Gubernur DKI Anies Baswedan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berharap dengan lengkapnya komposisi kepala daerah di DKI akan membuat kinerja Pemprov DKI semakin baik.
Jakarta adalah episentrum covid-19 dengan jumlah kasus terbanyak saat ini di Indonesia yakni dengan 2.447 kasus positif.
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad mengungkapkan prioritas utama wakil gubernur (wagub) terpilih Ahmad Riza Patria ialah menangani covid-19 bersama Gubernur Anies Baswedan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved