Rabu 20 Juli 2022, 19:34 WIB

Sidang Praperadilan, KPK Pastikan Pegang Bukti Tetapkan Mardani Maming Tersangka

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Sidang Praperadilan, KPK Pastikan Pegang Bukti Tetapkan Mardani Maming Tersangka

Ist
Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022)

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan jawaban terkait dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, (Kalsel) yakni Mardani H Maming. 

Jawaban dari pihak termohon yakni KPK, menjelaskan bahwa mengenai kronologis penetapan tersangka Maming. Di mana dari tahap penyelidikan mendapatkan laporan telah terjadi dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Kemudian, tim penyelidik KPK membuat laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK)

Baca juga: KPK Sebut Mardani Maming Terima Suap Ratusan Miliar

Selanjutnya, dalam tahap penyidikan atas LKTPK yang sudah diterbitkan tim penyelidik. Kemudian, tim penyelidik melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti. Jawaban itu disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan  Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

"Sebagai bentuk koordinasi antar penegak hukum sehubungan Kejaksaan Agung RI sedang menangani perkara di Kab Tanah Bumbu," ucap Tim Biro Hukum KPK. 

Sehingga, Tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus yang menjerat Maming adalah proses penegakan hukum yang terhormat sebagai sarana mengungkap kebenaran materiil.

"Guna mendapatkan keadilan dan kebenaran atas perkara a quo," ucap Tim Biro Hukum KPK. 

Setelah bukti permulaan yang cukup diketemukan oleh penyelidik maka berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU KPK. Penyelidik melakukan gelar perkara di hadapan Pimpinan untuk dinaikan ke tahap penyidikan dan menetapkan pemohon (Mardani Maming) sebagai tersangkanya," sambungnya.

Dalam sidang praperadilan itu, tim Biro Hukum KPK mengklaim memiliki alat bukti yang cukup terkait adanya penerimaan hadiah atau janji kepada Maminig selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

"Hal ini KPK juga memiliki alat-alat bukti yang cukup tentang adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di kabupaten Tanah Bumbu yang dalam hal ini diduga dilakukan oleh tersangka MM (Mardani Maming) (pemohon)," ucap tim biro hukum KPK. 

Tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa dalam jawaban pihak termohon yakni KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menetapkan pemohon (Mardani Maming) sebagai tersangka.

"Dalam perkara a quo, untuk menilai suatu transaksi keuangan (penerimaan uang) yang dilakukan oleh pemohon apakah merupakan suatu akibat adanya hubungan keperdataan semata atau merupakan suatu manfaat atau keuntungan yang diterima dari tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, akan dibuktikan dalam materi pokok perkara," imbuh Tim Biro hukum KPK. 

Maka itu, Tim Biro Hukum KPK selaku pihak termohon memohon agar hakim praperadilan untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara prapaeradilan dengan amar putusan dengan mengabulkan jawaban dari KPK.

"Menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Kuasa Khusus Pemohon tanggal 25 Juni 2022 cacat hukum," ujarnya. 

Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Maming, yakni No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.

Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan Maming. (RO/OL-6)

Baca Juga

MI/Susanto

Erick Dinilai Sukses Pimpin Reformasi BUMN

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 29 Mei 2023, 23:12 WIB
Seperti halnya dividen kepada negara yang menembus angka tertinggi sepanjang sejarah yakni hingga Rp80,2...
Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Jokowi Akui Akan Cawe-Cawe di Pilpres 2024, Pengamat : Bukan Sikap Negarawan

👤Sri Utami 🕔Senin 29 Mei 2023, 23:03 WIB
“Dia masih pegang kendali aparat negara. Kalau dia punya posisi seperti itu masyarakat berhak curiga bahwa itu akan digunakan untuk...
Dok Ist

Klarifikasi Istana Soal Kepentingan Jokowi di Pilpres 2024

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Senin 29 Mei 2023, 22:50 WIB
 Bey menyebut Presiden Jokowi hanya ingin memastikan pesta demokrasi itu dapat berlangsung secara demokratis, jujur, dan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya