Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polres Jakbar Tangkap Tiga Kurir 9,5 Kg Sabu Jaringan Internasional

Khoerun Nadif Rahmat
14/7/2022 16:20
Polres Jakbar Tangkap Tiga Kurir 9,5 Kg Sabu Jaringan Internasional
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal(DOK.MI)

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta dengan menyita 9 paket narkoba jenis sabu dengan total 9.544 gram.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Pasma Royce dan Kasat Resnarkoba AKB Akmal mengatakan, pihaknya telah menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta.

"Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 3 orang pelaku berikut 9 kg lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan," kata Pasma di Mapolres Jakbar, Kamis (14/7).

Kapolres menambahkan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan para wanita masing-masing berinisial YA, 52, II, 45, dan NH, 46. Ketiga wanita itu diamankan di salah satu hotel di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/7) kemarin.

Mereka merupakan kurir jaringan internasional dari Malaysia ke Jakarta melalui Pekanbaru. Ketiga pelaku membawa narkoba jenis sabu menggunakan koper besar melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan bus.


Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Sejumlah Sopir Kesal Angkot Jadi Sepi Penumpang


"Dari hasil pengiriman 9 paket besar sabu tersebut para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kg yang nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi utang-utangnya," papar Pasma.

Selanjutnya, Kapolres mengatakan, dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah tiga kali membawa paket sabu ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 kg, 15 kg, serta terakhir 9 kg.

Sesuai penyelidikan dari kasus ini, barang bukti narkotika jenis sabu ini diketahui milik SN (daftar pencarian orang/DPO) yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil AK (DPO).

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya