Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta dengan menyita 9 paket narkoba jenis sabu dengan total 9.544 gram.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Pasma Royce dan Kasat Resnarkoba AKB Akmal mengatakan, pihaknya telah menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta.
"Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 3 orang pelaku berikut 9 kg lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan," kata Pasma di Mapolres Jakbar, Kamis (14/7).
Kapolres menambahkan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan para wanita masing-masing berinisial YA, 52, II, 45, dan NH, 46. Ketiga wanita itu diamankan di salah satu hotel di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/7) kemarin.
Mereka merupakan kurir jaringan internasional dari Malaysia ke Jakarta melalui Pekanbaru. Ketiga pelaku membawa narkoba jenis sabu menggunakan koper besar melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan bus.
Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Sejumlah Sopir Kesal Angkot Jadi Sepi Penumpang
"Dari hasil pengiriman 9 paket besar sabu tersebut para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kg yang nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi utang-utangnya," papar Pasma.
Selanjutnya, Kapolres mengatakan, dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah tiga kali membawa paket sabu ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 kg, 15 kg, serta terakhir 9 kg.
Sesuai penyelidikan dari kasus ini, barang bukti narkotika jenis sabu ini diketahui milik SN (daftar pencarian orang/DPO) yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil AK (DPO).
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (OL-16)
Ketiga orang tersangka berinisial T, warga Cihideung dan dua orang lainnya yakni A dan H, warga Purbaratu.
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan jaringan narkotika Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, dan Depok. Penangkapan dilakukan pada 2 lokasi berbeda.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kasus penyelundupan 20 kilogram (kg) narkotika golongan 1 jenis sabu dengan tersangka Muhamad Yusuf dan Zaky Fikrilah yang ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Depok Sabtu (23/3) .
Pengamanan lima karung berisikan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dari kendaraan ekspedisi yang disamarkan dengan ratusan karung arang.
Status darurat narkotika yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo memang harus direspons secara konsisten oleh setiap institusi penegak hukum.
Polisi mengamankan sabu dari Myanmar dan Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai 148 kg
Para remaja itu digelandang ke Kantor Polres Cimahi agar aksi mereka tidak menimbulkan keresahan masyarakat
Salah satu lokasi penanaman pohon berada di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao
Proses penanaman oleh Polres Subang juga melibatkan petani setempat
Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dan mengungkap seorang ayah yang berinisial ML, 39, warga Desa Cikukulu, yang melakukan pencabulan.
Polres Garut mengamankan 10 remaja yang tengah perang sarung dan menyita 5 sarung yang sudah dipadatkan.
Ia berharap program mudik gratis bisa terus digelar setiap Lebaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved