Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta dengan menyita 9 paket narkoba jenis sabu dengan total 9.544 gram.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Pasma Royce dan Kasat Resnarkoba AKB Akmal mengatakan, pihaknya telah menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta.
"Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 3 orang pelaku berikut 9 kg lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan," kata Pasma di Mapolres Jakbar, Kamis (14/7).
Kapolres menambahkan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan para wanita masing-masing berinisial YA, 52, II, 45, dan NH, 46. Ketiga wanita itu diamankan di salah satu hotel di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/7) kemarin.
Mereka merupakan kurir jaringan internasional dari Malaysia ke Jakarta melalui Pekanbaru. Ketiga pelaku membawa narkoba jenis sabu menggunakan koper besar melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan bus.
Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Sejumlah Sopir Kesal Angkot Jadi Sepi Penumpang
"Dari hasil pengiriman 9 paket besar sabu tersebut para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kg yang nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi utang-utangnya," papar Pasma.
Selanjutnya, Kapolres mengatakan, dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah tiga kali membawa paket sabu ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 kg, 15 kg, serta terakhir 9 kg.
Sesuai penyelidikan dari kasus ini, barang bukti narkotika jenis sabu ini diketahui milik SN (daftar pencarian orang/DPO) yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil AK (DPO).
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (OL-16)
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Komisaris Besar Polisi Sumarni, yang merupakan istri dari Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, kini resmi menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank bernama Get Reward.
Korlantas Polri merilis daftar Polres di seluruh Indonesia yang mulai 1 Desember 2025 melayani penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM digital SINAR
Warga agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan dan peristiwa keamanan lainnya seperti aksi tawur, penyalahgunaan narkoba, dan insiden kebakaran.
Pembangunan pelabuhan KCN masih berlangsung secara bertahap dan ditargetkan rampung pada 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved