Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta dengan menyita 9 paket narkoba jenis sabu dengan total 9.544 gram.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Pasma Royce dan Kasat Resnarkoba AKB Akmal mengatakan, pihaknya telah menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta.
"Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 3 orang pelaku berikut 9 kg lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan," kata Pasma di Mapolres Jakbar, Kamis (14/7).
Kapolres menambahkan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan para wanita masing-masing berinisial YA, 52, II, 45, dan NH, 46. Ketiga wanita itu diamankan di salah satu hotel di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/7) kemarin.
Mereka merupakan kurir jaringan internasional dari Malaysia ke Jakarta melalui Pekanbaru. Ketiga pelaku membawa narkoba jenis sabu menggunakan koper besar melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan bus.
Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Sejumlah Sopir Kesal Angkot Jadi Sepi Penumpang
"Dari hasil pengiriman 9 paket besar sabu tersebut para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kg yang nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi utang-utangnya," papar Pasma.
Selanjutnya, Kapolres mengatakan, dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah tiga kali membawa paket sabu ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 kg, 15 kg, serta terakhir 9 kg.
Sesuai penyelidikan dari kasus ini, barang bukti narkotika jenis sabu ini diketahui milik SN (daftar pencarian orang/DPO) yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil AK (DPO).
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (OL-16)
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Warga agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan dan peristiwa keamanan lainnya seperti aksi tawur, penyalahgunaan narkoba, dan insiden kebakaran.
Pembangunan pelabuhan KCN masih berlangsung secara bertahap dan ditargetkan rampung pada 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah setelah kehilangan dua unit sepeda motor
Polres Tasikmalaya membuat inovasi-inovasi dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mudik.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon pelayanan di masing-masing polsek terdekat.
Kegiatan tersebut sebagai langkah humanis Polri dalam mendekatkan hubungan langsung ke masyarakat, sekaligus melakukan kampanye tertib berlalu lintas untuk keselamatan berkendara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved