Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Curi Barang Milik Penumpang, Sopir Taksi Daring Diciduk

Khoerun Nadif Rahmat
11/7/2022 23:05
Curi Barang Milik Penumpang, Sopir Taksi Daring Diciduk
Ilustrasi taksi(AFP/John MACDOUGALL)

KASI Humas Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Moch Taufik Iksan, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan sopir taksi daring (online) berinisial CNT, 23, terkait kasus mencuri barang milik penumpang.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT," ujar Taufik di Mapolres, Senin (11/7).

Kejadian itu terjadi di Jalan Mangga Besar VIII, tepatnya di depan Hotel Red Star Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Jakarta Barat

Kapolsek Metro Taman Sari Ajun Komisaris Besar Rohman Yonky Dilatha juga menjelaskan, korban yang merupakan warga asal Papua AH pada Senin, 20 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB memesan taksi daring untuk mengantarkannya ke Dapoer Djoeang Pondok Cina, Jakarta Selatan.

Sesampainya di tempat makan tersebut sekitar pukul 18.15 WIB, korban meminta pelaku untuk menunggu dan akan menambahkan pembayarannya.


Baca juga: Jasad Terduga Tersengat Arus Listrik Ditemukan di Pinggir Tol Jagorawi


Selanjutnya, sekitar jam 22.00 WIB, korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok Cina ke Hotel Red Star di Jalan Mangga Besar VII. Korban lantas turun dari taksi daring itu dengan membayar biaya sopir berikut tips sebanyak Rp500 ribu.

Korban tiba di Hotel Red Star sekitar jam 23.18 WIB. Korban baru menyadari tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp10 juta tertinggal di dalam mobil.

Korban pun segera menghubungi sopir taksi daring dan dijawab untuk bersabar menunggu pelaku untuk berbalik arah kembali ke hotel.

Akan tetapi, setelah menunggu lama, sopir taksi online tidak kembali. Korban sudah menelepon sebanyak dua kali, namun tidak diangkat. Tersangka malah mematikan ponselnya.

Lantas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari.

Yonky menjelaskan, pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan juga mengakui semua perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM," pungkas Yonky. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya