Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Status PPKM DKI Jadi Level 2, Anies Segera Koordinasi dengan Pusat

Mohamad Farhan Zhuhri
05/7/2022 12:49
Status PPKM DKI Jadi Level 2, Anies Segera Koordinasi dengan Pusat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayani warganya untuk berswafoto.(Antara)

MULAI Selasa (5/7) ini, DKI Jakarta berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua. Gubernur DKI Anies Baswedan pun segera koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Nanti saya akan komunikasi dulu dengan pemerintah pusat," ujar Anies di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/7).

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek Naik Jadi Level 2

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memperpanjang kebijakan PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022. Dalam Instruksi Mendagri Nomor 33 Tahun 2022, kawasan Jabodetabek naik menjadi level 2.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyebut perpanjangan PPKM Jawa Bali itu berlaku sejak 5 Juli 2022. Pihaknya meminta seluruh elemen memperhatikan laju peningkatan kasus covid-19 oleh varian Omikron BA.4 dan BA.5.

Baca juga: Vaksin Booster untuk Syarat Mobilitas Berlaku Dua Minggu Lagi

"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2, yaitu seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Sorong," jelas Safrizal.

Sementara itu, Dinas Kesehatan DKI mencatat per 4 Juli 2022, terdapat 8.673 kasus aktif covid-19. Angka tersebut turun 405 kasus dari hari sebelumnya, yang mencapai angka 9.000 kasus.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya