Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA kondang Hotman Paris dilaporkan oleh seorang pengacara Andar Situmorang ke Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya baru menerima laporan dari Andar Situmorang. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1314/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
"Baru diterima LP (laporan polisi)," ujar Ahsanul saat dikonfirmasi, Jumat (17/6).
Baca juga: Kepolisian Terjunkan 600 Personel Kawal Demo PA 212 di Depan Kedubes India
Sementara itu, Andar Situmorang mengungkapkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya. Ia mengatakan Hotman Paris menuding dirinya menggunakan ijazah palsu. Hal itu disampaikan melalui akun media sosial instagram.
"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui instagram bahwa saya divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," kata Andar kepada wartawan.
Dalam laporannya, Andar Situmorang mempersangkakan Hotman Paris dengan Pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.(OL-4)
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved