Polisi Tangkap Koboi Senopati

Rahmatul Fajri
15/6/2022 23:06
Polisi Tangkap Koboi Senopati
(Ilustrasi)

POLRES Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang pria berinisial IR dan AAR yang menodongkan senjata api jenis airsoft gun dan memukul pengunjung Kafe Vol Bottle Shop, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berinisial AA.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan kejadian penodongan senjata dan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (12/6) dini hari. Ia mengatakan kejadian berawal saat AA ke kamar mandi.

Melihat kamar mandi yang penuh, AA kemudian meminta orang yang berada di dalam kamar mandi untuk bergegas. Setelah orang tersebut keluar, terjadilah keributan dengan AA dan memanggil AAR yang berada di kafe tersebut.

"Terjadi cekcok di situ. Kemudian saudara AAR langsung melakukan pemukulan dengan alat kepada AA, namanya knuckle," kata Budhi, di Jakarta, Rabu (15/6).

AA kemudian terjatuh ke lantai dan tetap dipukuli oleh pelaku. Setelah itu, datanglah rekan AAR berinisial IR yang mencoba melerai pertikaian.

Setelah dipisahkan, kemudian mereka masuk ke sebuah ruangan. IR kemudian mengacungkan senjata kepada korban dan mengacungkan senjata di tempat tersebut.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Budhi mengatakan AAR ditangkap pada hari yang sama di Kemang, Jakarta Selatan. Sedangkan IR menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (14/6).

Saat menyerahkan diri, IR menunjukkan pistol yang digunakan saat kejadian. Namun, pistol tersebut berbeda dengan yang ada dalam video.

"Penyidik menanyakan lebih lanjut dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka IR dan termasuk juga melakukan penggeladahan, termasuk juga melakukan penggeledahan di mobil dan ternyata ditemukan senjata yang diduga digunakan pada saat tindak pidana di kafe tersebut, yakni senjata airsoft gun dengan jenis Baretta," katanya.

Budhi membantah kabar IR merupakan anggota Polri dengan pangkat komisaris besar (kombes). Diketahui, IR dikenal dan dipanggil rekannya dengan panggilan kombes.

"Jadi yang bersangkutan memang orang sipil tapi dikenal atau teman-temannya di situ memanggil dengan nama kombes S. Dan itu saya tegaskan sekali lagi yang bersangkutan bukan anggota Polri," katanya.

Atas perbuatannya, AAR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. Sedangkan, IR dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(J-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya