Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Nikita sempat dijemput paksa oleh polisi. Namun, akhirnya Nikita mendatangi kantor polisi.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik. Fahmi mengatakan Nikita diperiksa sejak pukul 15.00 hingga pukul 18.00 WIB. Setelah diperiksa, Nikita masih berstatus sebagai saksi.
"Jadi tadi itu ada kesalahpahaman ya sehingga terjadi miss-lah di rumah Niki dan akhirnya Niki sama saya datang ke Polres untuk kooperatif diperiksa. Diperiksa sekitar dari jam 3 sampai tadi habis magrib. 33 pertanyaan itu," kata Fahmi, saat dihubungi, Rabu (15/6).
Fahmi mengatakan kliennya bersikap kooperatif. Ia mengatakan persoalan jemput paksa oleh polisi sebelumnya sebagai sebuah kesalahpahaman.
"Niki sudah menjelaskan semua dan alhamdulillah tadi kita sudah sempat ngomong kita terima kasih banyak lepada penyidik, bapak kapolres, udah clear. Jadi betul-betul luar biasa tadi sudah memberikan kesempatan Niki untuk klarifikasi," jelasnya.
Baca juga: Polisi Batal Jemput Paksa Nikita Mirzani
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan soal kasus yang menjerat kliennya tersebut. Ia mengatakan Nikita dilaporkan oleh pria inisial DM atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Jadi (dilaporkan) pencemaran nama baik. Jadi diperiksa tadi soal postingan-nya dia kenapa kamu posting ini, kenapa dijelasin dan itu semua materi pemeriksaan yang tidak bisa disampaikan," jelasnya. .
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan alasan pihaknya mendatangi rumah Nikita Mirzani. Ia menyebut kedatangan itu dalam rangka jemput paksa mengingat kasus yang menjerat Nikita Mirzani telah naik ke tingkat penyidikan.
"Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," katanya.
Menurut Shinto, upaya jemput paksa itu telah dilakukan sesuai prosedur. Tindakan itu dilakukan usai Nikita Mirzani mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," katanya.
"Sesuai dengan hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman NM dan meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik," pungkasnya. (OL-4)
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved