Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ARTIS Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Nikita sempat dijemput paksa oleh polisi. Namun, akhirnya Nikita mendatangi kantor polisi.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik. Fahmi mengatakan Nikita diperiksa sejak pukul 15.00 hingga pukul 18.00 WIB. Setelah diperiksa, Nikita masih berstatus sebagai saksi.
"Jadi tadi itu ada kesalahpahaman ya sehingga terjadi miss-lah di rumah Niki dan akhirnya Niki sama saya datang ke Polres untuk kooperatif diperiksa. Diperiksa sekitar dari jam 3 sampai tadi habis magrib. 33 pertanyaan itu," kata Fahmi, saat dihubungi, Rabu (15/6).
Fahmi mengatakan kliennya bersikap kooperatif. Ia mengatakan persoalan jemput paksa oleh polisi sebelumnya sebagai sebuah kesalahpahaman.
"Niki sudah menjelaskan semua dan alhamdulillah tadi kita sudah sempat ngomong kita terima kasih banyak lepada penyidik, bapak kapolres, udah clear. Jadi betul-betul luar biasa tadi sudah memberikan kesempatan Niki untuk klarifikasi," jelasnya.
Baca juga: Polisi Batal Jemput Paksa Nikita Mirzani
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan soal kasus yang menjerat kliennya tersebut. Ia mengatakan Nikita dilaporkan oleh pria inisial DM atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Jadi (dilaporkan) pencemaran nama baik. Jadi diperiksa tadi soal postingan-nya dia kenapa kamu posting ini, kenapa dijelasin dan itu semua materi pemeriksaan yang tidak bisa disampaikan," jelasnya. .
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan alasan pihaknya mendatangi rumah Nikita Mirzani. Ia menyebut kedatangan itu dalam rangka jemput paksa mengingat kasus yang menjerat Nikita Mirzani telah naik ke tingkat penyidikan.
"Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," katanya.
Menurut Shinto, upaya jemput paksa itu telah dilakukan sesuai prosedur. Tindakan itu dilakukan usai Nikita Mirzani mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," katanya.
"Sesuai dengan hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman NM dan meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik," pungkasnya. (OL-4)
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Legislator PKS apresiasi putusan MK yang melarang institusi laporkan pencemaran nama baik,
MK menyatakan bahwa pasal menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, tak berlaku bagi pemerintah, institusi, korporasi
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved