Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
LAPORAN yang dilayangkan aktor Iko Uwais terhadap pria bernama Rudi terkait kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik berpotensi gugur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini Iko telah dilaporkan Rudi di Polres Bekasi Kota terkait penganiayaan. Ia mengatakan saat ini penyidik tengah menyelidiki lebih lanjut laporan tersebut.
Jika nantinya penyidik menemukan unsur pidana dan Iko terbukti melakukan penganiayaan, maka laporan Iko di Polda Metro Jaya menjadi gugur
"Kalau di sana (Polres Bekasi Kota) terbukti terjadi tindak pidana pemukulan kekerasan di depan umum, sebagimana yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Rudi, ya tentunya nanti apa yang dilaporkan atas pencemaran nama baik ini bisa dikatakan gugur," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6).
Zulpan mengaku belum bisa menyimpulkan status Iko dalam kasus tersebut. Ia mengatakan penyidik Polres Bekasi Kota saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi. Nantinya, Iko juga akan diperiksa untuk dimintai keterangannya.
Ia berharap semua pihak yang terlibat dapat kooperatif dalam penyelidikan agar membuat kasus tersebut menjadi terang benderang. Pasalnya, dalam kasus ini terdapat dua versi cerita dan keduanya merasa menjadi korban yang berujung pada saling lapor ke pihak kepolisian.
Baca juga: Aktor Iko Uwais Lapor Balik Soal Kasus Pengeroyokan
"Tentunya kita berharap kepada semua pihak agar kooperatif. Artinya, mengikuti prosedur hukum yang ada agar kita bisa mengetahui kebenaran yang ada. Yang jelas kepolisian dalam hal ini akan menegakkan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak," katanya.
Sebelumnya, Aktor Iko Uwais dilaporkan oleh seseorang yang bernama Rudi ke polisi terkait dugaan penganiayaan. Laporan tersebut dibuat pelapor di Polres Metro Bekasi Kota.
"Iya benar, laporan sudah kami terima," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki saat dikonfirmasi, Senin (13/6).
Dalam laporan disebut awalnya Iko datang ke kediaman korban. Kemudian, terjadi cek-cok antarkeduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.
Namun, Iko tak tinggal diam. Iko melaporkan balik Rudi ke polisi terkait penganiayaan dan pencemaran nama baik atau fitnah.
Iko melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6) dini hari tadi dengan nomor laporan LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya itu, Iko menjelaskan awalnya Rudi menawarkan desain interior kepada dirinya dengan nilai Rp300 juta. Kedua pihak sepakat pembayaran dengan termin 20%, 30%, dan 50%.
"Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai," ujar Zulpan.
Iko lalu meminta saksi untuk menghubungi Rudi agar dilakukan revisi. Iko menyebut bukannya menyelesaikan revisi, Rudi dituding menghina Audy Item, istri Iko Uwais.(OL-4)
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Komisi III DPR RI desak pengusutan tuntas kasus kematian Nizam (12) di Sukabumi. Habiburokhman peringatkan polisi agar transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi!
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved