Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTOR Iko Uwais dilaporkan oleh Rudi ke polisi terkait pengeroyokan. Iko kemudian melaporkan balik Rudi atas tuduhan pengeroyokan tersebut.
"Benar, Saudara Iko Uwais atau Uwais Qorny melaporkan terlapor atas nama Rudi dan Vitria Mahardika Inda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, ketika dihubungi, Selasa (14/6).
Iko melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6) dini hari tadi dengan nomor laporan LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya itu, Iko menjelaskan awalnya Rudi menawarkan desain interior kepada dirinya dengan nilai Rp300 juta. Kedua pihak sepakat pembayaran dengan termin 20%, 30%, dan 50%.
"Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai," ujar Zulpan.
Baca juga: Dugaan Pengeroyokan, Iko Uwais Jalani Pemeriksaan di Polrestro Bekasi
Iko lalu meminta saksi untuk menghubungi Rudi agar dilakukan revisi. Iko menyebut bukannya menyelesaikan revisi, Rudi dituding menghina Audy Item, istri Iko Uwais.
"Terlapor malah menyebut istri korban menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi 4. ART korban dan ART terlapor sendiri," ujar Zulpan.
Lalu, pada Sabtu (12/6), saksi kembali menghubungi Rudi. Rudi mengaku sedang berada di luar kota.
Iko kemudian mencoba mencari tahu hingga kemudian Rudi bersama Vitria melintas di depan rumahnya. Lalu, terjadilah cekcok dan Vitria kemudian merekam kejadian tersebut.
"Terlapor merasa tidak terima dan meneriaki koran beserta keluarga korban. Terlapor 2 (Vitria) yang berada di lokasi merekam keributan tersebut dan megancam akan menyebarkan video ke media sosial," tuturnya.
Iko mencoba menghentikan terlapor yang merekam video tersebut. Namun, Iko mengaku dirinya malah ditendang
"Terlapor menendang korban pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban," jelas Zulpan.
Iko lalu membela diri dengan cara mendorong terlapor Rudi hingga terjatuh. Firmansyah, adik Iko mencoba melerai, tetapi Rudi malah mengambil tong sampah dan memukulkan ke kepala Firmansyah.
"Melihat hal itu, Saudara Iko Uwais merespons dan menendang terlapor," tuturnya. (Faj/OL-09)
Chuck Norris bukan sekadar meme. Lewat Chun Kuk Do, ia merevolusi bela diri Barat dengan sistem hybrid dan kode etik ksatria yang mendunia.
Hanya sembilan hari sebelum kepergiannya, Chuck Norris sempat mengunggah video di media sosial yang kini menjadi sangat emosional bagi para penggemar.
Chuck Norris mengembuskan napas terakhirnya di sebuah fasilitas medis di Pulau Kaua'i, Hawaii, pada Kamis (19/3/2026) pagi waktu setempat.
Aktor laga legendaris Chuck Norris meninggal dunia di usia 86 tahun di Hawaii. Simak perjalanan karier bela diri dan daftar film ikoniknya.
Leo Pictures perkenalkan 10 aktor baru hasil online casting untuk film Jangan Buang Ibu. Simak daftar pemain dan perjalanan sukses Saputra Kori di sini.
Mengisi suara karakter robot bernama Batik, Bimo tidak hanya sekadar memberikan vokal mekanis, melainkan menghadirkan sosok pelindung yang terinspirasi dari realitas kehidupan keluarga.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved