Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Komisi D, August Hamonangan mempertanyakan kinerja aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta terkait lemahnya pengawasan terhadap bangunan pelanggar Perda di DKI Jakarta.
Ia mendapat banyak keluhan dari warga Komplek Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terkait pembiaran bangunan yang diduga melanggar Perda tentang garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan sungai (GSS). Bangunan itu juga telah mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Sebagai tindaklanjut dari adanya laporan warga, August melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kompleks tersebut. Setelah melihat secara langsung pelanggaran bangunan yang terjadi di lokasi, August berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sidak sebagai tindaklanjut kegiatan sosialisasi Perda (Sosperda) yang dilakukannya.
"Kita akan sidak, paling lama tujuh hari setelah ada pemberitahuan tadi. Sidak sebagai fungsi pengawasan dan menerapkan aturan sesuai dengan konstitusi yang ada," kata August, di Jakarta, Jumat (27/5).
August menyesalkan terbitnya IMB dari aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI, padahal menurutnya sudah jelas ada pelanggaran Perda di lokasi pembangunan.
"Pelanggaran bukan hanya di tepi kali, tapi juga bersebelahan dengan bangunan warga atau tempat tinggal warga disebelahnya. Itu sudah jelas diatur, apabila itu dipatuhi barulah diberikan IMB. Tapi yang terjadi adalah bangunan seperti sekarang ini ada pelanggaran, IMB masih saja diberikan. Pelanggaran ini harus ditindak," katanya.
August menilai, seharusnya ketika terlihat sudah ada pelanggaran bangunan, Sudin Citata yang berwenang dalam pengawasan bangunan harus mengeluarkan surat perintah pembongkaran (SPB). "Tapi justru bukan SPB yang dibuat tapi adalah pembiaran. Sepeti kita lihat ini," ujarnya.
Lebih lanjut, August mengatakan, karena keluhan warga kepada ASN setempat merasa diabaikan, akhirnya warga menggugat. Seharusnya, sambung August, ASN terkait tidak tinggal diam. Jika ada pelanggaran segera lakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Polisi Ungkap 58 Aplikasi Pinjol yang Ancam Sebarkan Data Nasabah
"Jadi warga melakukan protes upaya hukum karena merasa ada pembiaran dan tidak ditanggapi (Pemkot Jaksel). (seharusnya) SKPD apabila menerima pengaduan dan melihat segera mengambil tindakan. Jangan ada pembiaran. Untuk efek jera lakukan pembongkaran total, sesuai dengan aturan dan perda yang ada," tegasnya.
August juga mendesak Satpol PP segera mengambil tindakan tegas karena sudah jelas terlihat pelanggaran bangunan ini.
"Pelanggaran ini harus diambil tindakan tegas, itu yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI. Dalam hal ini, yang melakukan penegakan adalah Satpol PP, karena kewenangan mereka melakukan pembongkaran," tambahnya.
Sementara itu, Marihot, warga Komplek Jerman RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, merasa kecewa atas jawaban dari Satpol PP dan Sudin Citata Jakarta Selatan terkait keluhannya terkait bangunan yang diduga kuat melanggar Perda.
Menurut Marihot, pihak Satpol PP dan Citata mengatakan bahwa peraturan itu bisa berkompromi. Bahkan, ASN itu menyebut bahwa jika ada suatu pelanggaran Perda, maka harus menunggu putusan pengadilan sehingga baru dapat diambil tindakan.
"Saya pikir itu sangat bias, bahwa peraturan itu dibuat dengan jelas disitu ada tahapan - tahapan sampai tahap penindakan tanpa harus menunggu putusan pengadilan," katanya.
Menurut Marihot, rekomendasi rekomtek dari Citata dan eksekusinya ada di pihak Satpol PP. "Tetapi dari jawaban dari Citata dan Satpol PP harus menunggu pengadilan itu menurut saya sangat bias. Jadi apa gunanya Perda itu dibuat kalau toh juga harus menunggu pengadilan, saya sangat kecewa dengan jawaban itu," sesalnya. (OL-13)
Harus ada upaya mendorong riset dan inovasi AI yang relevan dengan kebutuhan bangsa, serta menjaga etika dan nilai dalam teknologi.
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
Sebelumnya Apdesi juga menyampaikan beberapa permohonan diantaranya penambahan Alokasi Dana Desa.
Dia juga menyoroti bahwa aktivitas masyarakat yang terkendala lantaran berada di kawasan hutan, harus pula mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan melalui kelestarian hutan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai, dengan data terpilah itu memungkinkan penyusunan kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran.
KETUA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Ciamis, Anjar Asmara, menanggapi banyaknya pertanyaan berkaitan kepemimpinan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
Dengan demikian, aktivitas merokok di tempat umum hanya dapat dilakukan di tempat khusus.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif
MENDAGRI Mendagri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2008 tentang pengendalian Karhutla di Kalsel.
PEMERINTAH Kabupaten Sragen dan Kota Semarang di Provinsi Jawa Tengah meminta warganya untuk tidak mengonsumsi anjing, buntut dari temuan ratusan anjing yang diduga akan dijagal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved