Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN mengungkap 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) yang mengancam nasabah ketika menagih pinjaman. Selain itu, juga diamankan 11 orang tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan 11 tersangka mempunyai peran masing-masing. Adapun para tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T dan AP, yang berperan sebagai debt collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
Terungkapnya pinjol tersebut berdasarkan laporan dari korban, yakni Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani dan Cindy Novanda. Penyidik Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menangkap 11 tersangka di lokasi berbeda, yakni Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.
Baca juga: Waspada, Satgas Investasi Temukan Lagi 100 Pinjol Bodong
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka melakukan penagihan secara daring kepada nasabahnya. Setelah itu, para tersangka menagih dengan mengancam akan menyebar data pribadi nasabah.
"Dalam penagihan, tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak, yang membuat nasabah takut," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut 11 tersangka mengoperasikan 58 aplikasi pinjol ilegal. Adapun satu tersangka mengoperasikan sekitar lima aplikasi pinjol untuk menagih pinjaman kepada nasabah.
"Tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat, yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi pinjol tersebut," jelas Aulia.
Baca juga: Marak Investasi Ilegal, Ganjar Ingin OJK Beri Edukasi Masyarakat
Saat ini, 58 aplikasi tersebut sudah ditutup setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo, bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi, sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," imbuhnya.
Menurutnya, terjadi perubahan di tengah ekosistem praktik kerja pinjol ilegal. Sebelumnya, kepolisian menggerebek satu kantor yang menjadi pusat praktik kerja perusahaan pinjol. Namun, kini perusahaan pinjol tersebut berada di rumah berbeda-beda.
Atas perbuatannya, 11 tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.(OL-11)
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Surabaya menjadi kota pertama yang mengawali rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 Bank Mandiri Taspen pada 2026.
Menyambut akhir tahun 2025, bank bjb kembali menghadirkan program promosi spesial bertajuk bjb Boom SurePrize.
Kampanye #PlayMyWay dilakukan sepanjang 2025 dengan berbagai aktivitas yang merangkul berbagai pihak untuk menghadirkan pengalaman autentik.
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Juli 2025 menunjukkan bahwa pertumbuhan tabungan masyarakat dengan nominal di bawah Rp100 juta hanya mencapai 4,76% (yoy).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Bank Woori Saudara (BWS) perkuat inovasi digital dengan fitur cross-border cardless withdrawal dan mobile banking, meningkatkan layanan transaksi nasabah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved