Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Ungkap 58 Aplikasi Pinjol yang Ancam Sebarkan Data Nasabah

Rahmatul Fajri
27/5/2022 14:23
Polisi Ungkap 58 Aplikasi Pinjol yang Ancam Sebarkan Data Nasabah
Sejumlah anak membaca di dekat mural dengan tema bahaya pinjaman online.(Antara)

KEPOLISIAN mengungkap 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) yang mengancam nasabah ketika menagih pinjaman. Selain itu, juga diamankan 11 orang tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan 11 tersangka mempunyai peran masing-masing. Adapun para tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T dan AP, yang berperan sebagai debt collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

Terungkapnya pinjol tersebut berdasarkan laporan dari korban, yakni Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani dan Cindy Novanda. Penyidik Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menangkap 11 tersangka di lokasi berbeda, yakni Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

Baca juga: Waspada, Satgas Investasi Temukan Lagi 100 Pinjol Bodong

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka melakukan penagihan secara daring kepada nasabahnya. Setelah itu, para tersangka menagih dengan mengancam akan menyebar data pribadi nasabah.

"Dalam penagihan, tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak, yang membuat nasabah takut," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut 11 tersangka mengoperasikan 58 aplikasi pinjol ilegal. Adapun satu tersangka mengoperasikan sekitar lima aplikasi pinjol untuk menagih pinjaman kepada nasabah.

"Tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat, yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi pinjol tersebut," jelas Aulia.

Baca juga: Marak Investasi Ilegal, Ganjar Ingin OJK Beri Edukasi Masyarakat

Saat ini, 58 aplikasi tersebut sudah ditutup setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo, bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi, sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," imbuhnya.

Menurutnya, terjadi perubahan di tengah ekosistem praktik kerja pinjol ilegal. Sebelumnya, kepolisian menggerebek satu kantor yang menjadi pusat praktik kerja perusahaan pinjol. Namun, kini perusahaan pinjol tersebut berada di rumah berbeda-beda.

Atas perbuatannya, 11 tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya