Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Waspada, Satgas Investasi Temukan Lagi 100 Pinjol Bodong

Insi Nantika Jelita
23/5/2022 13:12
Waspada, Satgas Investasi Temukan Lagi 100 Pinjol Bodong
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021)(Antara)

SATGAS Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) kembali menemukan 100 pinjaman online (pinjol) bodong. Total, ada 3.989 pinjol ilegal yang telah ditutup dari 2018 hingga April 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk berhati-hati melakukan transaksi pinjaman pada aplikasi online.

"Masyarakat harus mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," ungkapnya dalam keterangan pers, Senin (23/5).

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus memblokir situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Selain pinjol ilegal, selama April 2022, SWI juga menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Penemuan itu berujung pada penghentian entitas-entitas tersebut.

Tongan merinci, tujuh entitas itu terdiri dari dua entitas melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin.

"Lalu, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan satu entitas lainnya," jelasnya.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga memblokir situs atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. Pasalnya, SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website tersebut," ucap Tongam.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau mengirimkan email ke [email protected]. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya