Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYANYI Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa disebut telah menyerahkan uang bayaran nyanyi dalam acara DNA Pro Akademi di Bali pada akhir 2021. Uang sejumlah Rp172 juta itu diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri.
"R mengaku mendapatkan fee atau honorium setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp172 juta. Kemudian, R atas uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/4).
Gatot mengatakan Rossa dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis (21/4) Pelantun lagu Pudar itu diperiksa dari pukul 19.00-21.20 WIB.
Gatot menyebut Rossa dapat menjawab semua pertanyaan penyidik. Teteh Ocha sapaan akrab Rossa menjelaskan tidak mengetahui DNA Pro Akademi. Ia juga mengaku tak pernah mempromosikan robot trading DNA Pro Akademi yang teranyar diketahui investasi bodong.
"R hanya tampil di acara DNA Pro Gathering yang diadakan di Bali," ungkap Gatot.
Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sebanyak lima orang tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Tiga tersangka atas nama Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri dan Ferawaty dicekal dan diterbitkan Red Notice. Ketiganya diduga berada di Turki.
Polisi menaksir kerugian korban investasi bodong DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Polisi tengah menelusuri aset para tersangka dan memeriksa para artis yang diduga menerima aliran dana dari tersangka. (OL-8)
Sejumlah figur publik yang diduga mempromosikan dan menerima uang dan barang dari DNA Pro Akademi
Total hingga Senin (4/4), polisi mengantongi kerugian korban mencapai Rp97 miliar lebih.
"Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari USD 22.000.000 atau sebesar Rp330 miliar,"
Una tidak menerima uang sepeser pun dari kekalahan pengguna investasi bodong itu.
DNA Pro sudah dilaporkan sejumlah korban ke polisi. Kerugiannya mencapai Rp97 miliar
Dalam kasus ini, ada beberapa nama artis yang terlibat aliran dana kasus DNA Pro.
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast ini."
Namun, Awi tidak menyebut sosok JI dan jabatannya. Pasalnya, saat ini polisi masih menyelidiki kasus investasi bodong tersebut.
Para klien Jouska menilai ada kejanggalan saat ditawarkan upaya penyelesaian masalah dengan skema ganti rugi. Jouska diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Terdapat informasi, total nilai kerugian nasabah dalam kasus gagal bayar ini mencapai Rp1,3 triliun.
BURONAN kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong M Yusuf Hasyim ditangkap polisi di Season City, Jakarta Barat, Kamis malam (19/11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved