Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah uang dan barang dari sejumlah figur publik yang diduga hasil kejahatan tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Penyitaan dilakukan dalam upaya pengembalian kerugian korban.
"Update uang dan barang sitaan terakhir, pertama adalah 17 Maret 2022 dari saudara MAJ alias AH (Atta Halilintar), 1 buah tas pria Christian Dior," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/4)
Kemudian, penyitaan uang tunai Rp10 juta pecahan Rp100 ribu 100 lembar terhadap Muhammad Rizky alias Rizky Billar pada Selasa, 22 Maret 2022. Lalu, uang tunai Rp1 miliar disita dari Doni Salmanan pada Jumat, 25 Maret 2022.
Pada hari yang sama, penyidik juga menyita uang dari seseorang berinisial DB yakni dari Jabar Quick Respons. Pihak itu seperti paguyuban atau kelompok.
"Fulus yang disita berupa 7.500 lembar uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp750 juta dan 600 lembar uang pecahan Rp50 ribu senilai Rp300 juta," beber Gatot.
Terkahir, penyitaan uang Rp950 juta dari YouTuber Reza Arap pada Senin, 28 Maret 2022. Semua barang bukti baik uang maupun barang yang diterima figur publik diduga hasil kejahatan Doni wajib dikembalikan ke Bareskrim Polri.
Gatot menyebut penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Siapapun yang terlibat mempromosikan Quotex dan melakukan pencucian uang akan ditetapkan tersangka. Total penyidik telah memeriksa 64 orang saksi, 10 di antaranya merupakan saksi ahli.
Berkas perkara Doni pun telah rampung. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas crazy rich asal Bandung itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tadi pagi.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. (OL-8)
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi, baik oleh pelapor maupun terlapor,"
Para jaksa tersebut telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Blokir sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri
Iky akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri soal uang yang diterima dari tersangka Doni.
Investasi bodong Fahrenheit ini diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp5 triliun.
Para tersangka mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan Indra Kenz berlangsung esok Kamis pukul 10.00 WIB
Kabar pelaporan Doni pertama kali dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Whisnu menyebut Doni dilaporkan salah satu korban.
Ironisnya, masih ada saja masyarakat yang tergiur dengan iming-iming dapat bunga besar atau keuntungan menggiurkan.
Dedi mengatakan nantinya Doni akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sampai sekarang katanya belum pernah terdengar penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved