Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah uang dan barang dari sejumlah figur publik yang diduga hasil kejahatan tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Penyitaan dilakukan dalam upaya pengembalian kerugian korban.
"Update uang dan barang sitaan terakhir, pertama adalah 17 Maret 2022 dari saudara MAJ alias AH (Atta Halilintar), 1 buah tas pria Christian Dior," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/4)
Kemudian, penyitaan uang tunai Rp10 juta pecahan Rp100 ribu 100 lembar terhadap Muhammad Rizky alias Rizky Billar pada Selasa, 22 Maret 2022. Lalu, uang tunai Rp1 miliar disita dari Doni Salmanan pada Jumat, 25 Maret 2022.
Pada hari yang sama, penyidik juga menyita uang dari seseorang berinisial DB yakni dari Jabar Quick Respons. Pihak itu seperti paguyuban atau kelompok.
"Fulus yang disita berupa 7.500 lembar uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp750 juta dan 600 lembar uang pecahan Rp50 ribu senilai Rp300 juta," beber Gatot.
Terkahir, penyitaan uang Rp950 juta dari YouTuber Reza Arap pada Senin, 28 Maret 2022. Semua barang bukti baik uang maupun barang yang diterima figur publik diduga hasil kejahatan Doni wajib dikembalikan ke Bareskrim Polri.
Gatot menyebut penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Siapapun yang terlibat mempromosikan Quotex dan melakukan pencucian uang akan ditetapkan tersangka. Total penyidik telah memeriksa 64 orang saksi, 10 di antaranya merupakan saksi ahli.
Berkas perkara Doni pun telah rampung. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas crazy rich asal Bandung itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tadi pagi.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. (OL-8)
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Terdakwa yang berjuluk Crazy Rich Soreang itu diketahui mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Ketut mengatakan, proses pelimpahan itu dilakukan hari ini, Selasa (2/8) sekira pukul 13.00 WIB. JPU berpendapat dari hasil penyidikan, Indra dapat diseret ke meja hijau.
Menurutnya, dengan dilangsungkannya tahap II itu, maka Doni ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari.
PERDAGANGAN melalui sistem elektronik atau biasa disebut niaga elektronik/e-commerce menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar ekonomi digital di Indonesia.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved