Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA Hukum Ade Armando, Aulia Rahmi, mengatakan kedatangan kliennya pada demonstrasi mahasiswa 11 April murni untuk mendukung penolakan isu masa jabatan presiden hingga 3 periode.
"Jadi kedatangan Ade yang beredar ada yang bilang untuk provokasi dan sebagainya, kedatangan ke gedung DPR ini murni dukung mahasiswa," kata Aulia saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (13/4).
Menurutnya, saat Ade sedang diwawancarai oleh wartawan di lokasi, ada provokasi datang dan pada saat itu ade sempat ingin keluar dari kerumunan tapi terlambat karena sudah ada yang memukul.
"Saat ingin keluar kerumunan terjadi pemukulan yang dilakukan beberapa orang dan kami yakin pemukul ini bukan para mahasiswa karena ada mahasiswa yang juga kita lihat sampai buat barikade untuk halangi pelaku agar tidak mengeroyok Ade," jelasnya.
Terkait isu adanya undangan yang ditujukan kepada Ade untuk mengikuti demo tersebut, Aulia menepis dugaan tersebut.
"Jadi tidak ada undangan, murni panggilan hati karena beliau tolak wacana 3 periode, mahasiswa ada kegiatan demo jadi sepemahaman dengan mahasiswa, mau beri dukungan," imbuh Aulia.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Ade Armando, 4 Masih Buron
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya telah menetapkan 6 orang tersangka pengeroyokan Ade Armando. Dua di antaranya telah ditangkap.
"Hasil penyelidikan dari ini kita rumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka dengan korban Ade Armando. Dua tersangka baru saja berhasil diamankan di Jonggol dan Bekasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/4).
Adapun enam orang yang teridentifikasi yakni Muhammad Bagja (sudah ditangkap), Komar (sudah ditangkap), Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, Abdul Manaf.(OL-5)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved