Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan terhadap dua pemilik nomor telepon seluler (ponsel) yang diduga melakukan ajakan kepada beberapa mahasiswa/pelajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa ke Jakarta, Senin (11/4).
"Sampai saat ini, kami masih melakukan penyelidikan. Karena dari 92 remaja yang statusnya mahasiswa dan pelajar yang kami amankan saat hendak berangkat ke Jakarta, beberapa orang dari mereka ada yang mengajak atau mengarahkan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Komarudin, Selasa (12/4) dini hari.
Hal itu diketahui, kata Komarudin, berdasarkan percakapan atau chatting mereka melalui telepon seluler yang diamankan petugas. Isi dari percakapan itu, pemilik kedua nomor telepon tersebut, mengajak remaja-remaja itu untuk berkumpul di suatu titik.
Baca juga: UI Minta Polisi Serius Tangani Kasus Pengeroyokan Ade Armando
"Naik apa saja yang penting sampai ke Jakarta. Nanti pulangnya kita ongkosin," kata Komarudin mengutip salah satu ajakan itu kepada para remaja agar ikut berunjuk rasa di Jakarta.
Selain itu, Komarudin menjelaskan, ke-92 remaja yang diamankan tersebut didata dan dikembalikan kepada orangtua mereka untuk dibina. Apabila mereka mengulang perbuatannya, maka akan di-blacklist dan tidak bisa mendapatkan SKCK bila membutuhkan.
"Identitas mereka kita masukkan ke database, sehingga bila mereka mengulang perbuatannya kita black list," kata dia.
Para orangtuapun, lanjut Kapolres, saat menjemput mereka di Polres Metro Tangerang kota diwajibkan mengisi surat perjanjian untuk menjaga dan membina anak mereka agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
"Dari 92 remaja itu, beberapa di antaranya tadi malam sudah ada yang dijemput. Dan mudah-mudahan hari ini semuanya sudah bisa dipulangkan," kata Komarudin sembari menambahkan, ke-92 remaja itu diamankan dari empat titik ruas jalan dan perbatasan antara Kota Tangerang-Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten.
Saat diamankan, tambah Komarudin, semuanya tidak kedapatan membawa senjata tajam. Melainkan hanya membawa beberapa fasilitas untuk berunjuk rasa, seperti bendera merah putih yang sudah kusut lantaran dilipat-lipat dan bendera komunitas mereka.
"Ya, barang yang mereka bawa, hampir sama dengan apa yang dibawa mayoritas pendemo di Jakarta itu," katanya. (OL-1)
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved