Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan terhadap dua pemilik nomor telepon seluler (ponsel) yang diduga melakukan ajakan kepada beberapa mahasiswa/pelajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa ke Jakarta, Senin (11/4).
"Sampai saat ini, kami masih melakukan penyelidikan. Karena dari 92 remaja yang statusnya mahasiswa dan pelajar yang kami amankan saat hendak berangkat ke Jakarta, beberapa orang dari mereka ada yang mengajak atau mengarahkan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Komarudin, Selasa (12/4) dini hari.
Hal itu diketahui, kata Komarudin, berdasarkan percakapan atau chatting mereka melalui telepon seluler yang diamankan petugas. Isi dari percakapan itu, pemilik kedua nomor telepon tersebut, mengajak remaja-remaja itu untuk berkumpul di suatu titik.
Baca juga: UI Minta Polisi Serius Tangani Kasus Pengeroyokan Ade Armando
"Naik apa saja yang penting sampai ke Jakarta. Nanti pulangnya kita ongkosin," kata Komarudin mengutip salah satu ajakan itu kepada para remaja agar ikut berunjuk rasa di Jakarta.
Selain itu, Komarudin menjelaskan, ke-92 remaja yang diamankan tersebut didata dan dikembalikan kepada orangtua mereka untuk dibina. Apabila mereka mengulang perbuatannya, maka akan di-blacklist dan tidak bisa mendapatkan SKCK bila membutuhkan.
"Identitas mereka kita masukkan ke database, sehingga bila mereka mengulang perbuatannya kita black list," kata dia.
Para orangtuapun, lanjut Kapolres, saat menjemput mereka di Polres Metro Tangerang kota diwajibkan mengisi surat perjanjian untuk menjaga dan membina anak mereka agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
"Dari 92 remaja itu, beberapa di antaranya tadi malam sudah ada yang dijemput. Dan mudah-mudahan hari ini semuanya sudah bisa dipulangkan," kata Komarudin sembari menambahkan, ke-92 remaja itu diamankan dari empat titik ruas jalan dan perbatasan antara Kota Tangerang-Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten.
Saat diamankan, tambah Komarudin, semuanya tidak kedapatan membawa senjata tajam. Melainkan hanya membawa beberapa fasilitas untuk berunjuk rasa, seperti bendera merah putih yang sudah kusut lantaran dilipat-lipat dan bendera komunitas mereka.
"Ya, barang yang mereka bawa, hampir sama dengan apa yang dibawa mayoritas pendemo di Jakarta itu," katanya. (OL-1)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa.
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved