Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang memobilisasi pengemis ke Jakarta saat Ramadhan 1443 Hijriah.
"Sanksinya itu pidana kurungan paling lama 90 hari dan denda setinggi-tingginya Rp30 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.
Hal ini diungkapkan Arifin menyusul penilaian Satpol PP DKI Jakarta yang melihat adanya aktor terkait ramainya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk pengemis saat Ramadhan.
Penilaian ini, menurut Arifin, berangkat dari aduan masyarakat yang mengindikasikan ada pihak yang memobilisasi warga daerah untuk menjadi pengemis di Jakarta selama Ramadhan.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Angin Segar bagi Awak Bus AKAP
"Ada laporan dari masyarakat kalau indikasi seperti itu. Kalau ada yang mengetahui bahwa pengemis itu dimobilisasi dan masyarakat tahu, dilaporkan di Satpol PP," kata Arifin.
Di sisi lain, Arifin menyebutkan, Satpol PP DKI Jakarta juga bakal memberikan sanksi kepada para PMKS yang memanfaatkan bulan Ramadhan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 pasal 40.
"Itu larangan untuk melakukan aktivitas mengemis. Tentu juga dapat dikenakan sanksi," katanya.
Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada PMKS termasuk pengemis yang melakukan aktivitas pada Ramadhan, yakni dikenakan pidana kurungan paling lama 60 hari.
"Dapat dikenakan sanksi pidana kurungan, paling lama itu 60 hari. Sedangkan kalau dikenakan sanksi denda itu maksimal 20jt rupiah," tutur Arifin.
Mengingat kebiasaan mengemis selama Ramadhan yang cenderung menjadi kebiasaan, Arifin menyatakan, pihaknya akan melakukan edukasi terhadap para pengemis yang terjaring dan masyarakat.
"Saat ini harus dialihkan dari kebiasaan memberikan secara langsung kepada pengemis di jalan," kata Arifin.
Kepada para pengemis, pihaknya akan melakukan edukasi sebelum mereka dijatuhi sanksi pidana dan denda. (Ant/OL-4)
Apalagi, pemanfaatan simbol kebudayaan Betawi ini juga sering mendapat keluhan warga, karena mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya, manusia silver yang terjaring petugas hanya diberikan peringatan. Namun jika membandel, mereka akan dibawa ke panti sosial untuk dibina.
Budi mengatakan semua PMKS yang terjaring nantinya akan dilakukan pembinaan oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.
Sekretaris Satpol PP Oki Rudianto menjelaskan penindakan PMKS ini dilakukan di beberapa titik, sebagian besar di persimpangan lampu merah dan tempat umum.
Kepala Sudinsos Jakarta Timur, Purwono, di Jakarta, Selasa (1/2), mengatakan, hampir Rp1 juta uang diamankan dari tas dua pengemis perempuan itu pada Senin (28/2).
Tak dapat dipungkiri, Jakarta masih menjadi magnet bagi para warga dari luar kota untuk mengais rezeki dari kedermawanan warga selama Ramadan.
Di pekan pertama Ramadan, sudah belasan pengemis musiman diciduk oleh petugas Satpol PP maupun petugas dari Suku Dinas Sosial Jakpus.
PENGEMIS musiman di Jakarta mulai terlihat selama Ramadan ini. Meski Ibu Kota masih dilanda covid-19 dengan risiko penularan yang masih tinggi.
"PMKS yang dijangkau baik itu oleh kami maupun Dinsos ada 1.304 orang. Itu kita lakukan pendataan dan skrining pemeriksaan antigen," kata Arifin,
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, menyampaikan, vaksinasi tersebut dilakukan secara berkala sejak pertengahan Agustus 2021 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved