Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Telusuri Aliran Dana, Bareskrim Periksa Ayah Indra Kenz

Siti Yona Hukmana
01/4/2022 16:47
Telusuri Aliran Dana, Bareskrim Periksa Ayah Indra Kenz
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko(Siti Yona Hukmana)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dua kali memeriksa LHS, Ayah tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pemeriksaan guna mengusut aliran dana.

"Mungkin ada tambahan yang diperlukan penyidik, bisa saja dipanggil dua kali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3)

Pemeriksaan Ayah crazy rich asal Medan itu dilakukan pada Kamis (17/2) dan Rabu (30/3). Pemeriksaan pertama dilakukan di Medan, Sumatra Utara (Sumut) dan kedua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pada pemeriksaan pertama, LHS diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur Kursus Trading di Medan. Dia dicecar 18 pertanyaan dari pukul10.00-17.30 WIB.

Sementara itu, pada pemeriksaan kedua dia dicecar 17 pertanyaan dari pukul 15.00-18.30 WIB. Pemeriksaan ini terkait penelusuran aliran dana Indra Kenz.

Namun, polisi tidak membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Sebab, hal itu masuk materi penyidikan.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis (24/2). Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya