Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Slogan 4D Fahrenheit Bikin Masyarakat Tergiur Investasi Bodong

Rahmatul Fajri
22/3/2022 20:37
Slogan 4D Fahrenheit Bikin Masyarakat Tergiur Investasi Bodong
Barang bukti kasus Fahrenheit(Antara)

POLDA Metro Jaya mengungkap kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan para tersangka mengenalkan slogan D4 untuk menggaet para member.

"Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Farhenheit memiliki slogan yaitu D4. Apa itu duduk, diam, dapat duit," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3).

Auliansyah mengatakan dengan slogan tersebut membuat masyarakat tergiur dan berinvestasi di robot trading Fahrenheit.

"Nah, dengan ini yang mereka sampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mungkin merasa yakin sehingga menempatkan uangnya robot trading Farhenheit ini," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit. Auliansyah mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.

"Masing-masing mereka ada yang sebagai direktur, kemudian pengelola rekening, ada yang sebagai admin web, kemudian satu lagi dia yang membuat konten kreatornya. Jadi, ketika mereka membuat konten konten di media sosial," kata Auliansyah.

Auliansyah mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya, yakni HS. Dari pemeriksaan para tersangka, HS diketahui merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro yang mengelola robot trading Fahrenheit.

Auliansyah menjelaskan para tersangka mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit. Mereka juga menjanjikan melalui robot trading tersebut uang korban juga tidak akan hilang dan tidak mengalami kerugian.

"Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan lose, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus. Inilah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakan uangnya di robot trading tersebut," katanya.

Ia mengatakan para tersangka juga meminta korbannya untuk berinvestasi sebanyak mungkin. Ia mengatakan korban diiming-imingi profit yang banyak setiap melakukan transaksi.

"Jadi yang diiming-imingi oleh dia, mengajak masyarakat ayo tempatkan lebih banyak, keuntungannya akan lebih banyak didapat oleh member. Kalau ditempatkannya sedikit dalam depo tersebut maka ya kecil kita bagi dua saja," katanya.

Auliansyah mengatakan keuntungan yang ditawarkan oleh para tersangka melalui robot trading ternyata rekayasa. Ia mengatakan para tersangka bukan melakukan trading secara nyata, tetapi merekayasa sendiri grafik yang digunakan untuk memprediksi atau menebak harga sebuah aset naik atau turun pada jangka waktu tertentu.

"Jadi, sebenarnya misalnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri jadi naik turunnya itu (grafik). Itu semuanya fiktif mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham," katanya.

Auliansyah belum merinci berapa jumlah korban yang telah meletakkan uangnya kepada para tersangka. Namun, ia mengatakan sejauh ini kurang lebih ada 100 orang yang telah mengadu terkait robot trading tersebut.

Selain itu, pihaknya juga belum merinci berapa total uang yang telah dikumpulkan dari para member.

"Saya belum bisa menyampaikan berapa kira-kira jumlah karena ini masih berkembang terus. Sedang kita hitung karena baru kita amankan 2 hari yang lalu, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya