Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Depok Minim Fasilitas Lalu Lintas, Dishub: Ini PR Kami! 

Kisar Rajaguguk
15/3/2022 08:52
Depok Minim Fasilitas Lalu Lintas, Dishub: Ini PR Kami! 
Lalu lintas di simpangan Cisalak, Depok, Jawa Barat, Kamis (30/9/2021).( MI/ANDRI WIDIYANTO)

SEPANJANG 1.380 kilometer jalan di Kota Depok, Jawa Barat, masih belum terpasang fasilitas lalu lintas seperti penerangan jalan umum (PJU), marka jalan dan rambu-rambu.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok Anton Tofani Muharram mengatakan fasilitas lalu lintas (faslin) yang belum terpasang di Kota Depok totalnya mencapai 1.380, 7 kilometer.

Baca juga: Covid-19 Makin Terkendali, Wagub DKI Harap Jakarta Segera ke PPKM Level 1

"Secara kuantitas, jalan di Kota Depok masih sangat minim fasilitas lalu lintas, keadaan tersebut menjadi pekerjaan rumah Dinas Perhubungan Kota Depok," katanya saat ditemui, Selasa (15/3/2022).

Anton membeberkan jalan yang belum terpasang fasilitas lalu lintas umumnya di jalan nasional (jalan negara), jalan provinsi, dan jalan kota. Jalan kota sekitar 1.280 kilometer, jalan provinsi (11,7) kilometer dan jalan nasional (17) kilometer total 1.380,7 kilometer.

Anton mencontohkan, jalan kota yang minim fasilitas lalu lintas di antaranya berada di Jalan Radar Angkatan Udara (AURI), Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis.

Satuan sekolah SMPN 7 Kota Depok dan pengguna jalan meminta kepada Dishub untuk dipasang rambu peringatan, rambu larangan, rambu petunjuk dan marka jalan penyeberangan orang (zebra cross) atau zona aman sekolah.

"Permintaan ini seiring dengan seringnya terjadi kecelakaan di sana," katanya.

Humas SMPN Kota Depok Kardi mengaku sudah membuat surat permohonan tetapi sampai saat ini permohonan belum mendapat perhatian.

Beberapa bulan terakhir di depan SMPN 7 sering terjadi tabrakan sepeda motor. Hal ini, katanya, disebabkan tidak adanya fasilitas lalu lintas.

Baca juga: Soal Pencemaran Udara, DKI Siapkan Sanksi untuk PT KCN

"Harusnya sih ada rambu peringatan, rambu larangan, rambu petunjuk dan marka jalan penyeberangan orang (zebra cross)," ujar Kardi.

Di jalan Radar AURI itu sering terjadi kecelakaan, terutama jam 07.00 WIB dan jam 13.00 WIB saat seribuan siswa masuk dan pulang karena tidak ada fasilitas lalu lintas. (KG/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya