Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemprov DKI dan Polda Metro Siap Gelar Uji Emisi di 24 Ruas Jalan

Putri Anisa Yuliani
24/2/2022 16:46
Pemprov DKI dan Polda Metro Siap Gelar Uji Emisi di 24 Ruas Jalan
Ilustrasi petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di wilayah Jakarta.(Antara)

PEMPROV DKI Jakarta berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menggelar kegiatan Penaatan/Kepatuhan Hukum Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 ruas jalan pada 2022. 

Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraannya. Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI,Yogi Ikhwan menjelaskan kegiatan ini sekaligus melihat tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.

Pada pelaksanaannya, kendaraan yang melintas akan dipinggirkan petugas di lapangan untuk dicek status uji emisinya. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan. Adapun, kendaraan yang belum uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan.

Baca juga: Kondisi Udara di DKI Jakarta Sepanjang 2021 Diklaim Membaik

“Kegiatan akan dilaksanakan di 24 ruas jalan selama 2022. Kita sengaja tidak umumkan jalan mana saja. Nanti pengendara malah menghindari jalan tersebut,” ungkap Yogi dalam keterangan resmi, Kamis (24/2).

Lebih lanjut, dia menyebut langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Serta, menumbuhkan rasa tanggung jawab pemilik kendaraan bermotor agar tidak mencemari lingkungan.

Menurutnya, terciptanya emisi kendaraan yang memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang, dapat memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta. “Uji emisi mengukur gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan," jelas Yogi.

"Uji emisi juga bermanfaat untuk mengukur kualitas mesin dari setiap kendaraan. Dengan menguji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan,” imbuhnya.

Baca juga: Penuhi Rekomendasi KNKT, Transjakarta Bangun Tempat Rehat Pramudi

Berikut prosedur kegiatan Penaatan/Kepatuhan Hukum Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 ruas jalan di Jakarta selama 2022:

1. Kendaraan dipinggirkan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.

2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus, akan diminta meneruskan perjalanan

3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta selanjutnya dilakukan pengujian. Jika dinyatakan lulus akan diberikan hasil lulus uji dan jika dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dilaporkan ke petugas Kepolisian atau Dinas Perhubungan, lalu akan diberikan teguran oleh petugas.

4. Pelaksanaan pengujian sekitar 5-10 menit

(OL-11)
 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya