Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SATPOL PP Jakarta Pusat menindak 28 tempat usaha di Jakarta Pusat karena melanggar aturan PPKM Level 3. Satu di antaranya mendapatkan sanksi hingga penutupan 3 x 24 jam.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, mengatakan pihaknya telah mengecek 1.460 tempat usaha. Ditemukan pelanggaran prokes pada 28 tempat usaha. Dari 28 tempat usaha yang melanggar, ada 27 tempat usaha mendapat teguran tertulis.
"Hanya satu yang kita tutup 3x24 jam karena langgar PPKM level 3," kata Bernard, Kamis (17/2).
Ia melanjutkan, 27 tempat usaha yang diberikan teguran tertulis tersebut didominasi oleh pelanggaran dimana pengelola tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Ia menuturkan ada tiga poin utama yang dilakukan dalam pengecekan.
Baca juga : Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata
"Kami mengecek beberapa tempat yang belum memasang aplikasi PeduliLindungi. Itu (sanksinya) teguran tertulis. Kami sudah imbau agar mereka menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika dicek lagi masih tidak pakai akan kami segel," tegasnya.
Selain itu, hal lain yang dilakukan pemeriksaan selama PPKM level 3 adalah jam operasional dan kapasitas pengunjung
"Kemayoran menjadi wilayah dengan tempat usaha terbanyak yang melanggar aturan PPKM level 3, kemudian Menteng, Tanah Abang, Gambir dan Cempaka Putih," tutupnya. (OL-7)
Yang akan dimintai keterangan dan klarifikasi yaitu Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pihak pengelola PeduliLindungi.
Banyaknya data diri dari warga yang terhimpun dalam situs tersebut, potensial disalahgunakan oleh hacker judol untuk keperluan pragmatis yang dapat merugikan
Kementerian Komunikasi dan Digital kemudian memblokir PeduliLindungi.id pada 21 Mei 2025.
Situs PeduliLindungi telah Diblokir Kemenkomdigi karena Disusupi Konten Judi
Aji mengatakan web tersebut kini dikelola pihak Telkom, sedangkan yang dikelola Kemenkes, yakni SatuSehat, dapat diakses di satusehat.kemkes.go.id
PeduliLindungi.id telah mengalami penyusupan (defacement) dan menampilkan konten yang mengarah ke situs judi online.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Memasuki fase pemulihan (recovery) paling berat, pemerintah daerah terus mengerahkan personel lintas unsur.
Selama sebulan terakhir, tercatat telah terjadi tiga kali benturan antara petugas Satpol PP dengan komunitas PKL terkait larangan berjualan di kawasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved