Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Satpol PP Jakpus Tindak 28 Tempat Usaha yang Langgar Protokol Kesehatan 

Putri Anisa Yuliani
17/2/2022 21:47
Satpol PP Jakpus Tindak 28 Tempat Usaha yang Langgar Protokol Kesehatan 
Ilustrasi penutupan sementara tempat usaha karena melanggar protokol kesehatan(MI/Bary Fatahillah)

SATPOL PP Jakarta Pusat menindak 28 tempat usaha di Jakarta Pusat karena melanggar aturan PPKM Level 3. Satu di antaranya mendapatkan sanksi hingga penutupan 3 x 24 jam. 

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, mengatakan pihaknya telah mengecek 1.460 tempat usaha. Ditemukan pelanggaran prokes pada 28 tempat usaha. Dari 28 tempat usaha yang melanggar, ada 27 tempat usaha mendapat teguran tertulis. 

"Hanya satu yang kita tutup 3x24 jam karena langgar PPKM level 3," kata Bernard, Kamis (17/2). 

Ia melanjutkan, 27 tempat usaha yang diberikan teguran tertulis tersebut didominasi oleh pelanggaran dimana pengelola tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Ia menuturkan ada tiga poin utama yang dilakukan dalam pengecekan. 

Baca juga : Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata 

"Kami mengecek beberapa tempat yang belum memasang aplikasi PeduliLindungi. Itu (sanksinya) teguran tertulis. Kami sudah imbau agar mereka menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika dicek lagi masih tidak pakai akan kami segel," tegasnya. 

Selain itu, hal lain yang dilakukan pemeriksaan selama PPKM level 3 adalah jam operasional dan kapasitas pengunjung 

"Kemayoran menjadi wilayah dengan tempat usaha terbanyak yang melanggar aturan PPKM level 3, kemudian Menteng, Tanah Abang, Gambir dan Cempaka Putih," tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya