Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
SATPOL PP Jakarta Pusat menindak 28 tempat usaha di Jakarta Pusat karena melanggar aturan PPKM Level 3. Satu di antaranya mendapatkan sanksi hingga penutupan 3 x 24 jam.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, mengatakan pihaknya telah mengecek 1.460 tempat usaha. Ditemukan pelanggaran prokes pada 28 tempat usaha. Dari 28 tempat usaha yang melanggar, ada 27 tempat usaha mendapat teguran tertulis.
"Hanya satu yang kita tutup 3x24 jam karena langgar PPKM level 3," kata Bernard, Kamis (17/2).
Ia melanjutkan, 27 tempat usaha yang diberikan teguran tertulis tersebut didominasi oleh pelanggaran dimana pengelola tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Ia menuturkan ada tiga poin utama yang dilakukan dalam pengecekan.
Baca juga : Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata
"Kami mengecek beberapa tempat yang belum memasang aplikasi PeduliLindungi. Itu (sanksinya) teguran tertulis. Kami sudah imbau agar mereka menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika dicek lagi masih tidak pakai akan kami segel," tegasnya.
Selain itu, hal lain yang dilakukan pemeriksaan selama PPKM level 3 adalah jam operasional dan kapasitas pengunjung
"Kemayoran menjadi wilayah dengan tempat usaha terbanyak yang melanggar aturan PPKM level 3, kemudian Menteng, Tanah Abang, Gambir dan Cempaka Putih," tutupnya. (OL-7)
Yang akan dimintai keterangan dan klarifikasi yaitu Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pihak pengelola PeduliLindungi.
Banyaknya data diri dari warga yang terhimpun dalam situs tersebut, potensial disalahgunakan oleh hacker judol untuk keperluan pragmatis yang dapat merugikan
Kementerian Komunikasi dan Digital kemudian memblokir PeduliLindungi.id pada 21 Mei 2025.
Situs PeduliLindungi telah Diblokir Kemenkomdigi karena Disusupi Konten Judi
Aji mengatakan web tersebut kini dikelola pihak Telkom, sedangkan yang dikelola Kemenkes, yakni SatuSehat, dapat diakses di satusehat.kemkes.go.id
PeduliLindungi.id telah mengalami penyusupan (defacement) dan menampilkan konten yang mengarah ke situs judi online.
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Peringatan hari ulang tahun Satpol PP pada 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran strategis ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved