Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata 

Rahmatul Fajri
17/2/2022 20:06
Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata 
penerapan kebijakan ganjil-genap di tempat wisata(Antara/Aprilio Akbar)

POLDA Metro Jaya menyatakan tengah menghentikan aturan ganjil genap di tempat wisata di DKI Jakarta pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan peniadaan aturan ganjil genap itu sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta yang terbit pada 14 Februari 2022. Ia mengatakan peniadaan ganjil genap setidaknya akan berlangsung sepekan ke depan. 

"Perkembangan terakhir, sesuai SK Kadishub yang terbaru Nomor 80 Tahun 2022 pada 14 Februari 2022, maka untuk selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai satu minggu ke depan itu, ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," ujar Sambodo di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (17/2). 

Sambodo menjelaskan, peniadaan aturan ganjil genap di tempat wisata dilakukan karena batas maksimal pengunjung telah ditambah menjadi 50%. Batas maksimal pengunjung itu sesuai aturan PPKM level 3. 

Selain itu, Sambodo menilai peniadaan ganjil genap juga melihat mobilitas warga di wilayah DKI Jakarta yang terpantau mengalami penurunan beberapa hari terakhir. 

Baca juga : Polisi Beberkan Kondisi Terakhir Novi Amelia Sebelum Bunuh Diri

"Karena kapasitas di dalam sudah dibatasi 50 persen, sehingga akhirnya ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," kata Sambodo. 

Lebih lanjut, Sambodo memastikan bahwa aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota tetap berlaku. Adapun 13 ruas jalan tersebut, yakni Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang, Jalan Tomang Raya. 

Kemudian, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gunung Sahari. 

"Ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya