Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kota Bekasi Resmi Hentikan PTM Seluruh Sekolah

Rudi Kurniawansyah
03/2/2022 12:07
Kota Bekasi Resmi Hentikan PTM Seluruh Sekolah
Pembelajaran tatap muka terbatas.(ANTARA )

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 443.1/109/SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di wilayah Kota Bekasi. Pemerintah setempat melakukan sejumlah pengetatan aktivitas masyarakat dan secara resmi menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) pada satuan pendidikan seluruh tingkatan di Kota Bekasi.

"Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pada satuan pendidikan seluruh tingkatan di Kota Bekasi dihentikan mulai tanggal 3 Februari sampai dengan 17 Februari 2022 dan dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Kamis (3/2).

Dijelaskannya, surat edaran tersebut sesuai dengan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Selain meniadakan PTM, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kemudkan supermarket, hypermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75%. Selanjutnya pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00-21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari- hari seperi toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop (pangkas rambut) salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Adapun pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 24.00 WB dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan restoran rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, mall diizinkan buka dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya