Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 443.1/109/SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di wilayah Kota Bekasi. Pemerintah setempat melakukan sejumlah pengetatan aktivitas masyarakat dan secara resmi menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) pada satuan pendidikan seluruh tingkatan di Kota Bekasi.
"Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pada satuan pendidikan seluruh tingkatan di Kota Bekasi dihentikan mulai tanggal 3 Februari sampai dengan 17 Februari 2022 dan dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Kamis (3/2).
Dijelaskannya, surat edaran tersebut sesuai dengan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Selain meniadakan PTM, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kemudkan supermarket, hypermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75%. Selanjutnya pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00-21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari- hari seperi toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop (pangkas rambut) salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Adapun pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 24.00 WB dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sedangkan restoran rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, mall diizinkan buka dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. (OL-12)
Unpad EdEx juga telah meresmikan kerja sama perdana dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney yang merupakan BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia.
DINAS Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengabaikan Instruksi Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara dengan tidak menerapkan PJJ.
SEKOLAH menengah atas terbuka (SMA-T) atau sekolah menengah swasta yang disiapkan pemerintah bagi siswa SMP yang dinyatakan tidak lolos PPDB
Pertumbuhan mata minus yang tidak terkontrol dapat mengakibatkan risiko terjadinya komplikasi penyakit mata di kemudian hari.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengajak guru instruktur untuk terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dengan semangat yang tinggi.
Ia mengatakan, untuk guru ini targetnya di Sumsel sebanyak 144.807, dan sudah divaksinasi sebanyak 80.887 atau 55,86%.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil kejahatan.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
Penataan PKL di area SGC membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar berjalan aman dan kondusif.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dari sekitar 7.000 perusahaan di berbagai kawasan industri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved