Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PENUNTASAN kasus penyekapan pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Hotel Margo Depok pada akhir Agustus 2021 hingga kini belum jelas. Peristiwa penyekapan itu diduga dilakukan oleh orang suruhan perusahaan tempat Atet bekerja agar dia menyerahkan seluruh asetnya. Hal itu lantaran Atet dianggap telah menggelapkan uang perusahaan.
Terkait perkara tersebut, pengacara PT Indocertes, Ngarudy Hariman, mengklaim bahwa kasus penyekapan itu hanyalah akal bulus Atet. "Bahwa apa yang telah disampaikan oleh Atet Handiyana selama ini sebagai pengusaha yang telah disekap oleh oknum TNI adalah cerita bohong dan penuh rekayasa yang dikarang untuk dapat memiliki uang perusahaan. Ini murni penipuan dan penggelapan yang di-framing seolah penagihan utang yang melibatkan penagih utang atau sipil," ucap Hariman, Selasa (1/2).
Hariman menyebut akibat dugaan kebohongan yang dilakukan Atet, banyak pihak yang tak bersalah kena imbasnya. "Dalam hal ini anggota TNI harus menghadapi proses sidang militer, para staf PT Indocertes dan pihak-pihak lain juga jadi tersangka di Polres Metro Depok."
Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok
Hariman menyebut pihak perusahaan juga telah melaporkan Atet Handiyana ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp87 miliar. "Atet juga sudah menjadi tersangka terkait tipu gelap atas laporan daripada perusahaan di Polda Metro Jaya."
Sementara itu, kuasa hukum Atet Handiyana, Fajar Gora, membantah rangkaian cerita yang dilontarkan pihak PT Indocertes, perusahaan tempat kliennya bekerja sebagai direktur utama. Menurut dia, banyak hal yang ganjil dalam peristiwa hukum antara Atet dan perempuan yang diduga aktor utama kasus penyekapan itu. "Silahkan, kita buktikan saja. Biarlah perbedaan pendapatan ini agar pengadilan yang memutuskan," kata Fajar.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya segera menginformasikan perkembangan kasus penyekapan yang kini diambil alih Bareskrim Polri dari Polres Metro Depok. Dedi menyatakan akan menelusuri pelimpahan itu lebih lanjut. “Besok (Rabu, 2/2) akan kami cek,” tutup Dedi. (J-2)
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Total kasus HIV/AIDS di Kota Depok lima bulan terakhir (Januari-Mei) 2025 sebanyak 171 kasus, menurun dibanding tahun lalu.
PEDAGANG beras di Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan isu beras oplosan yang saat ini tengah ramai beredar. Pasalnya isu tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas jual beli.
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved