Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENUNTASAN kasus penyekapan pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Hotel Margo Depok pada akhir Agustus 2021 hingga kini belum jelas. Peristiwa penyekapan itu diduga dilakukan oleh orang suruhan perusahaan tempat Atet bekerja agar dia menyerahkan seluruh asetnya. Hal itu lantaran Atet dianggap telah menggelapkan uang perusahaan.
Terkait perkara tersebut, pengacara PT Indocertes, Ngarudy Hariman, mengklaim bahwa kasus penyekapan itu hanyalah akal bulus Atet. "Bahwa apa yang telah disampaikan oleh Atet Handiyana selama ini sebagai pengusaha yang telah disekap oleh oknum TNI adalah cerita bohong dan penuh rekayasa yang dikarang untuk dapat memiliki uang perusahaan. Ini murni penipuan dan penggelapan yang di-framing seolah penagihan utang yang melibatkan penagih utang atau sipil," ucap Hariman, Selasa (1/2).
Hariman menyebut akibat dugaan kebohongan yang dilakukan Atet, banyak pihak yang tak bersalah kena imbasnya. "Dalam hal ini anggota TNI harus menghadapi proses sidang militer, para staf PT Indocertes dan pihak-pihak lain juga jadi tersangka di Polres Metro Depok."
Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok
Hariman menyebut pihak perusahaan juga telah melaporkan Atet Handiyana ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp87 miliar. "Atet juga sudah menjadi tersangka terkait tipu gelap atas laporan daripada perusahaan di Polda Metro Jaya."
Sementara itu, kuasa hukum Atet Handiyana, Fajar Gora, membantah rangkaian cerita yang dilontarkan pihak PT Indocertes, perusahaan tempat kliennya bekerja sebagai direktur utama. Menurut dia, banyak hal yang ganjil dalam peristiwa hukum antara Atet dan perempuan yang diduga aktor utama kasus penyekapan itu. "Silahkan, kita buktikan saja. Biarlah perbedaan pendapatan ini agar pengadilan yang memutuskan," kata Fajar.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya segera menginformasikan perkembangan kasus penyekapan yang kini diambil alih Bareskrim Polri dari Polres Metro Depok. Dedi menyatakan akan menelusuri pelimpahan itu lebih lanjut. “Besok (Rabu, 2/2) akan kami cek,” tutup Dedi. (J-2)
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Langkah ini diambil untuk menekan intensitas hujan di daratan dengan cara menebar garam di awan-awan hujan sebelum memasuki wilayah pemukiman padat.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Rotasi, baik secara vertikal maupun horizontal, merupakan bagian dari evaluasi organisasi yang dilakukan secara profesional.
Masyarakat diimbau waspada, terutama di wilayah Bogor yang diprediksi akan mengalami hujan lebat disertai potensi bencana hidrometeorologi.
Perluasan pelanggan ini didukung oleh ketersediaan sumber air baku yang semakin stabil, baik dari Sungai Ciliwung maupun Kali Angke.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved