Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelapor dan Terlapor Kasus Penyekapan Klaim tidak Bersalah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/2/2022 05:00
Pelapor dan Terlapor Kasus Penyekapan Klaim tidak Bersalah
Ilustrasi( )

PENUNTASAN kasus penyekapan pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Hotel Margo Depok pada akhir Agustus 2021 hingga kini belum jelas. Peristiwa penyekapan itu diduga dilakukan oleh orang suruhan perusahaan tempat Atet bekerja agar dia menyerahkan seluruh asetnya. Hal itu lantaran Atet dianggap telah menggelapkan uang perusahaan.

Terkait perkara tersebut, pengacara PT Indocertes, Ngarudy Hariman, mengklaim bahwa kasus penyekapan itu hanyalah akal bulus Atet. "Bahwa apa yang telah disampaikan oleh Atet Handiyana selama ini sebagai pengusaha yang telah disekap oleh oknum TNI adalah cerita bohong dan penuh rekayasa yang dikarang untuk dapat memiliki uang perusahaan. Ini murni penipuan dan penggelapan yang di-framing seolah penagihan utang yang melibatkan penagih utang atau sipil," ucap Hariman, Selasa (1/2).

Hariman menyebut akibat dugaan kebohongan yang dilakukan Atet, banyak pihak yang tak bersalah kena imbasnya. "Dalam hal ini anggota TNI harus menghadapi proses sidang militer, para staf PT Indocertes dan pihak-pihak lain juga jadi tersangka di Polres Metro Depok."

Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok

Hariman menyebut pihak perusahaan juga telah melaporkan Atet Handiyana ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp87 miliar. "Atet juga sudah menjadi tersangka terkait tipu gelap atas laporan daripada perusahaan di Polda Metro Jaya."

Sementara itu, kuasa hukum Atet Handiyana, Fajar Gora, membantah rangkaian cerita yang dilontarkan pihak PT Indocertes, perusahaan tempat kliennya bekerja sebagai direktur utama. Menurut dia, banyak hal yang ganjil dalam peristiwa hukum antara Atet dan perempuan yang diduga aktor utama kasus penyekapan itu. "Silahkan, kita buktikan saja. Biarlah perbedaan pendapatan ini agar pengadilan yang memutuskan," kata Fajar.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya segera menginformasikan perkembangan kasus penyekapan yang kini diambil alih Bareskrim Polri dari Polres Metro Depok. Dedi menyatakan akan menelusuri pelimpahan itu lebih lanjut. “Besok (Rabu, 2/2) akan kami cek,” tutup Dedi. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya