Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kronologi Aksi Pemerkosaan Anak dan Pemerasan di Tangerang

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/1/2022 15:19
Kronologi Aksi Pemerkosaan Anak dan Pemerasan di Tangerang
Ilustrasi.(Medcom.id.)

POLISI membeberkan kronologi aksi pemerkosa anak yang dilakukan seorang pemuda berinisial TDP, 19. Adapun peristiwa itu terjadi di di Apartemen Grand Lake, Jalan Rasuna Said, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (21/1).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengemukakan kronologi awal saat korban dan pelaku berkenalan di media sosial pada 10 Oktober 2021. Tanpa tedeng aling-aling, pelaku meminta mengirimkan gambar vulgar korban.

Korban lantas mengiyakan permintaan pelaku dengan mengirimkan empat foto vulgar. "Kemudian dikirimkan empat gambar yang vulgar milik korban. Tersangka memberikan uang Rp50 ribu," ucap Zulpan di Polda Metro, Jakarta, Jumat (28/1).

Zulpan menuturkan korban dan pelaku berkomunikasi intens dengan melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Pertemuan pertama terjadi pada 21 Oktober 2021, 20 Desember 2021, hingga 21 Januari 2022. "Ketiga pertemuan ini dilakukan di tempat yang sama yaitu Apartemen Green Lake, Jalan Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan," ucap Zulpan.

Dalam ketiga pertemuan itu, korban dan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan, setelah melakukan hubungan badan, tersangka selalu memberikan uang kepada korban Rp50 ribu. "Pelaku mengantarkan korban untuk pulang mencarikan mobil Grab, mengantarkan ke Stasiun Jombang yang ada di Ciputat," terang Zulpan.

Korban dan pelaku juga sempat menjalani hubungan dengan berpacaran. Namun, pada 23 Januari 2022, korban memutuskan hubungan pacaran kepada pelaku.

Tersangka yang tak terima mengancam korban untuk mengembalikan semua yang telah diberikan olehnya. "Mulai dari dia (pelaku) mencarikan Grab, mengantar ke stasiun. Total itu dia habis uang Rp1,5 juta," ucap Zulpan.

Korban mengaku tak sanggup membayar semua yang diberikan pelaku. Tak terima, pelaku meminta kepada korban agar hanya mengembalikan Rp700 ribu.

"Korban panik, karena tersangka mengancam apabila tidak dikembalikan akan menyebarkan foto-foto vulgar yang selama ini sering dikirimkan kepada tersangka dengan menggunakan sarana medsos," tutur Zulpan. Tak kuasa menahan ancaman, akhirnya korban memberanikan diri bercerita peristiwa itu kepada gurunya pada 24 Januari 2022.

Guru tersebut memanggil orangtua korban untuk datang ke sekolah dan kejadian itu pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali," tegas Zulpan.

Baca juga: Kelompok Usia Produktif Paling Rentan Terpapar Covid-19

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya