Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI membeberkan kronologi aksi pemerkosa anak yang dilakukan seorang pemuda berinisial TDP, 19. Adapun peristiwa itu terjadi di di Apartemen Grand Lake, Jalan Rasuna Said, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (21/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengemukakan kronologi awal saat korban dan pelaku berkenalan di media sosial pada 10 Oktober 2021. Tanpa tedeng aling-aling, pelaku meminta mengirimkan gambar vulgar korban.
Korban lantas mengiyakan permintaan pelaku dengan mengirimkan empat foto vulgar. "Kemudian dikirimkan empat gambar yang vulgar milik korban. Tersangka memberikan uang Rp50 ribu," ucap Zulpan di Polda Metro, Jakarta, Jumat (28/1).
Zulpan menuturkan korban dan pelaku berkomunikasi intens dengan melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Pertemuan pertama terjadi pada 21 Oktober 2021, 20 Desember 2021, hingga 21 Januari 2022. "Ketiga pertemuan ini dilakukan di tempat yang sama yaitu Apartemen Green Lake, Jalan Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan," ucap Zulpan.
Dalam ketiga pertemuan itu, korban dan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan, setelah melakukan hubungan badan, tersangka selalu memberikan uang kepada korban Rp50 ribu. "Pelaku mengantarkan korban untuk pulang mencarikan mobil Grab, mengantarkan ke Stasiun Jombang yang ada di Ciputat," terang Zulpan.
Korban dan pelaku juga sempat menjalani hubungan dengan berpacaran. Namun, pada 23 Januari 2022, korban memutuskan hubungan pacaran kepada pelaku.
Tersangka yang tak terima mengancam korban untuk mengembalikan semua yang telah diberikan olehnya. "Mulai dari dia (pelaku) mencarikan Grab, mengantar ke stasiun. Total itu dia habis uang Rp1,5 juta," ucap Zulpan.
Korban mengaku tak sanggup membayar semua yang diberikan pelaku. Tak terima, pelaku meminta kepada korban agar hanya mengembalikan Rp700 ribu.
"Korban panik, karena tersangka mengancam apabila tidak dikembalikan akan menyebarkan foto-foto vulgar yang selama ini sering dikirimkan kepada tersangka dengan menggunakan sarana medsos," tutur Zulpan. Tak kuasa menahan ancaman, akhirnya korban memberanikan diri bercerita peristiwa itu kepada gurunya pada 24 Januari 2022.
Guru tersebut memanggil orangtua korban untuk datang ke sekolah dan kejadian itu pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali," tegas Zulpan.
Baca juga: Kelompok Usia Produktif Paling Rentan Terpapar Covid-19
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (OL-14)
KLH/BPLH periksa PT Biotek Saranatama usai kebakaran 20 ton pestisida cemari Sungai Cisadane hingga 22,5 km dan sebabkan ikan mati massal.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Asthara Bridge dirancang membentang sepanjang kurang lebih satu kilometer, melintasi Sungai Cisadane dan akan menjadi penghubung dari gerbang kawasan menuju township Asthara Skyfront City.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang menyelenggarakan kegiatan metode pembelajaran interaktif yang menyenangkan guna meningkatkan minat baca siswa.
Dengan dilibatkannya masyarakat, sambung Sachrudin, pengelolaan sampah akan berjalan lebih komprehensif. Mengingat pengelolan sampah itu akan dimulai dari hulu hingga ke hilir.
Sejumlah pemukiman warga terendam banjir akibat hujan lebat yang terjadi serta adanya tanggul yang jebol.
POLDA Metro Jaya menerjunkan ratusan personel untuk melakukan pengamanan di sejumlah tempat ibadah dan pusat keramaian menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577.
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved