Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus penyekapan pengusaha konstruksi dan istrinya dari Polres Metropolitan Kota Depok. Sementara kasus sudah setengah tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan harusnya perkara sudah ke penuntutan karena sudah lama yakni setengah tahun. Tetapi karena masih ditangan polisi, sehingga perkara jalan ditempat.
"Kami (Penyidik Kejaksaan) sudah mengirimkan surat agar penyidik kepolisian mengirim SPDP para tersangka. Sayangnya, sampai hari ini tak dikirim-kirim juga, " kata Andi, Jumat (28/1).
Andi mengaku, polisi pernah mengirimkan SPDP para tersangka penyekakan terhadap pengusaha Handiyana Sihombing dan istrinya. Namun dikembalikan guna dilengkapi formil dan materilnya.
"Kejaksaan mengembalikan SPDP kasus penyekapan yang menimpa pengusaha asal Depok Handiyana Sihombing dan istrinya lantaran belum lengkap materil dan formilnya, " papar Andi.
Baca juga: Modus Pemerkosa di Bawah Umur, Bujuk Rayu Hingga Uang Jajan
Alasan pengembalian lainnya, kata dia karena Kejaksaan hingga kini tidak menerima berkas kasus tersebut dan tenggat waktunya juga sudah lewat. SDPD dikembalikan ke penyidik Polres Metropolitan Kota Depok terakhir pada Selasa (21/12).
”Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) sejak penerbitan P-17 yang kedua itu ada tenggat waktu selama 30 hari. Karena dalam waktu tenggat 30 hari berkas perkara belum datang ke kami untuk diteiti maka SPDP yang telah dikirimkan kami kembalikan,” tegasnya.
Kendati demikian, lanjutnya proses hukumnya tetap berjalan. Namun jika nantinya akan dilanjutkan harus diterbitkan SPDP yang baru. ”Penyidikan masih berlanjut. Jika ingin ungkap lagi maka harus mengirim kembali SPDP baru. Bukan berarti kasusnya dipeti es. Kasusnya tetap berjalan sepanjang ada penerbitan SPDP baru,” ucap Andi.
Kuasa hukum Handiyana, Fajar Gora mempertanyakan belum dilimpahkannya berkas kasus kliennya. Padahal kasus ini sudah lama. Lima tersangka sudah ditetapkan namun hingga kini mereka tidak ditahan. Kasusnya juga belum dinyatakan P-21.
”Sebelumnya kita apresiasi kinerja penyelidikan terhadap kasus klienya berjalan baik hingga telah menetapkan lima orang tersangka. Namun sampai saat ini pelimpahan berkas penyelidikan belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok,” kata Fajar.
Selain itu, katanya pihaknya juga mempertanyakan soal belum ditetapkan aktor utama dalam kasus ini. Lima orang yang dinyatakan tersangka itu hanya anak buah yang disuruh untuk melakukan penyekapan terhadap Handi dan istrinya dan aktor utama penyekapan belum terungkap.
Untuk diketahui, pengusaha Handiyana Sihombing dan istrinya disekap dan dianiaya di Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Beji, Kota Depok. Kasus penyekapan tersebut berlangsung selama tiga hari sejak 25-27 Agustus 2021. (OL-4)
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
Sekelompok pria bertopeng mencoba menculik putri dan cucu bos kripto di Paris, namun aksi mereka gagal setelah mendapat perlawanan sengit dan bantuan warga.
Anak perempuan bernama Eva Thalita Zahra, 13, hilang diduga diculik di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/4) lalu. Pelaku diduga ialah tetangga kontrakannya yang baru dikenal
SEORANG penculik anak berinisial IWS (30) asal Kecamatan Seraya Karangasem Bali melakukan penculikan terhadap seorang siswa SD berinisial I (11 tahun) yang sekolah di SD Harapan, Denpasar.
Amyra Laila Ho mengaku bersalah memberikan laporan palsu kepada polisi dan diganjar denda sebesar 1.000 ringit (sekitar Rp3.700.000), yang langsung dibayarnya.
Dalam pesan itu, penculik meminta uang tebusan Rp7 juta.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved