Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kasus Penyekapan di Depok Jalan di Tempat, Kejaksaan Salahkan Polisi

Kisar Rajaguguk
28/1/2022 14:11
Kasus Penyekapan di Depok Jalan di Tempat, Kejaksaan Salahkan Polisi
Ilustrasi(Dok.MI)

PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus penyekapan pengusaha konstruksi dan istrinya dari Polres Metropolitan Kota Depok. Sementara kasus sudah setengah tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan harusnya perkara sudah ke penuntutan karena sudah lama yakni setengah tahun. Tetapi karena masih ditangan polisi, sehingga perkara jalan ditempat.

"Kami (Penyidik Kejaksaan) sudah mengirimkan surat agar penyidik kepolisian mengirim SPDP para tersangka. Sayangnya, sampai hari ini tak dikirim-kirim juga, " kata Andi, Jumat (28/1).

Andi mengaku, polisi pernah mengirimkan SPDP para tersangka penyekakan terhadap pengusaha Handiyana Sihombing dan istrinya. Namun dikembalikan guna dilengkapi formil dan materilnya.

"Kejaksaan mengembalikan SPDP kasus penyekapan yang menimpa pengusaha asal Depok Handiyana Sihombing dan istrinya lantaran belum lengkap materil dan formilnya, " papar Andi.

Baca juga: Modus Pemerkosa di Bawah Umur, Bujuk Rayu Hingga Uang Jajan

Alasan pengembalian lainnya, kata dia karena Kejaksaan hingga kini tidak menerima berkas kasus tersebut dan tenggat waktunya juga sudah lewat. SDPD dikembalikan ke penyidik Polres Metropolitan Kota Depok terakhir pada Selasa (21/12).

”Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) sejak penerbitan P-17 yang kedua itu ada tenggat waktu selama 30 hari. Karena dalam waktu tenggat 30 hari berkas perkara belum datang ke kami untuk diteiti maka SPDP yang telah dikirimkan kami kembalikan,” tegasnya.

Kendati demikian, lanjutnya proses hukumnya tetap berjalan. Namun jika nantinya akan dilanjutkan harus diterbitkan SPDP yang baru. ”Penyidikan masih berlanjut. Jika ingin ungkap lagi maka harus mengirim kembali SPDP baru. Bukan berarti kasusnya dipeti es. Kasusnya tetap berjalan sepanjang ada penerbitan SPDP baru,” ucap Andi.

Kuasa hukum Handiyana, Fajar Gora mempertanyakan belum dilimpahkannya berkas kasus kliennya. Padahal kasus ini sudah lama. Lima tersangka sudah ditetapkan namun hingga kini mereka tidak ditahan. Kasusnya juga belum dinyatakan P-21.

”Sebelumnya kita apresiasi kinerja penyelidikan terhadap kasus klienya berjalan baik hingga telah menetapkan lima orang tersangka. Namun sampai saat ini pelimpahan berkas penyelidikan belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok,” kata Fajar.

Selain itu, katanya pihaknya juga mempertanyakan soal belum ditetapkan aktor utama dalam kasus ini. Lima orang yang dinyatakan tersangka itu hanya anak buah yang disuruh untuk melakukan penyekapan terhadap Handi dan istrinya dan aktor utama penyekapan belum terungkap.

Untuk diketahui, pengusaha Handiyana Sihombing dan istrinya disekap dan dianiaya di Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Beji, Kota Depok. Kasus penyekapan tersebut berlangsung selama tiga hari sejak 25-27 Agustus 2021. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya