Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
TERSANGKA dengan inisial TDP (19) melakukan aksi bejat dengan memaksa anak di bawah umur untuk bersetubuh. Hal itu dilakukan TDP terhadap korban seorang wanita berinisial AAL (15), di Apartemen Grand Lake, Jalan Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam melakukan kejahatannya ini, tersangka menggunakan cara atau modus dengan bujuk rayu.
"Karena merasa tertarik ya ada nafsu birahi yang dimilikinya untuk melakukan persetubuhan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro, Jumat (28/1).
Tak hanya itu, Zulpan menyebut tersangka juga mengiming-imingi uang jajan terhadap korban.
Baca juga: Biadab, Anak di Bawah Umur Diperkosa Kakak Iparnya sejak 2020
Setelah melakulan pengusutan, penyidik berhasil mengamankan dan menyita barang bukti baju yang digunakan korban pada saat kejadian, kemudian satu unit HP milik korban dan juga tersangka.
Sebelumnya, Polres Tangerang menetapkan pria berinisial TDP sebagai tersangka pidana persetubuhan terhadap AAL, anak di bawah umur warga Jombang, Tangerang Selatan.
Adapun TDP warga Matraman, Jakarta Timur, juga melakukan pemerasan terhadap AAL, mantan kekasihnya untuk memberikan pelaku sejumlah uang dengan mengancam akan menyebar foto korban.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Pradana, Kamis (27/1). (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved