Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Modus Pemerkosa di Bawah Umur, Bujuk Rayu Hingga Uang Jajan

Yakub Pryatama
28/1/2022 13:38
Modus Pemerkosa di Bawah Umur, Bujuk Rayu Hingga Uang Jajan
Ilustrasi pemerkosaan(medcom.id)

TERSANGKA dengan inisial TDP (19) melakukan aksi bejat dengan memaksa anak di bawah umur untuk bersetubuh. Hal itu dilakukan TDP terhadap korban seorang wanita berinisial  AAL (15), di Apartemen Grand Lake, Jalan Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam melakukan kejahatannya ini, tersangka menggunakan cara atau modus dengan bujuk rayu.

"Karena merasa tertarik ya ada nafsu birahi yang dimilikinya untuk melakukan persetubuhan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro, Jumat (28/1).

Tak hanya itu, Zulpan menyebut tersangka juga mengiming-imingi uang jajan terhadap korban.

Baca juga: Biadab, Anak di Bawah Umur Diperkosa Kakak Iparnya sejak 2020

Setelah melakulan pengusutan, penyidik berhasil mengamankan dan menyita barang bukti baju yang digunakan korban pada saat kejadian, kemudian satu unit HP milik korban dan juga tersangka.

Sebelumnya, Polres Tangerang menetapkan pria berinisial TDP sebagai tersangka pidana persetubuhan terhadap AAL, anak di bawah umur warga Jombang, Tangerang Selatan.

Adapun TDP warga Matraman, Jakarta Timur, juga melakukan pemerasan terhadap AAL, mantan kekasihnya untuk memberikan pelaku sejumlah uang dengan mengancam akan menyebar foto korban.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Pradana, Kamis (27/1). (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya