Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
POLSEK Metro Jatinegara diminta serius menangani kasus dugaan penipuan dengan modus mencatut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Kemendikbudristek. Keluhan ini disampaikan oleh pihak korban.
Terkait hal itu, Kapolsek Metro Jatinegara Kompol Yusuf Suhadma angkat bicara perihal pernyataan korban tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus itu berjalan dengan profesional. "Pasti diproses dengan serius," ujar Yusuf, Senin (17/1/2022).
Meski begitu, Yusuf mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan kasus dengan kerugian ratusan juta rupiah ini. Menurutnya ia akan menanyakan kepada penyidik yang menangani kasus terlebih dahulu.
"Besok ya (jawabannya), yang menangani kasus itu dinasnya besok," kata Yusuf.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dengan modus mencatut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Kemendikbudristek disebut pengacara korban Marthin, Lambok YR Marbun tak kunjung naik penyidikan setelah berbulan-bulan dilaporkan.
"Kami berharap Polsek Jatinegara bisa menangani kasus ini dengan serius dan profesional," ujar Lambok, Jumat (14/1/2022).
Kasus bermula dari kerja sama bisnis antara korban, Marthin, dengan terlapor EH. Kerja sama ini terkait pekerjaan pemasangan pendingin ruangan atau AC di LLDIKTI Wilayah III Jakarta. Keuntungan dari pemasangan ini disebut EH sebesar Rp23 juta, dan akan dibagi dua.
Syaratnya, Marthin harus menyerahkan modal investasi Rp131 juta lebih. Marthin yang percaya menyerahkan uang tersebut kepada EH.
"Saya percaya karena sebelumnya kerja sama sebelumnya tender filling cabinet LLDIKTI, setor modal sekitar Rp40 juta dan profit sekitar Rp6 juta. Itu yang bikin saya yakin," tutur Marthin.
Namun, setelah pemasangan AC beres dan waktu pembayaran lewat hingga lima bulan, uang yang dijanjikan tak kunjung cair. Berbagai alasan dikemukakan EH. Hingga akhirnya diketahui bahwa proyek tersebut ternyata fiktif. Hal itu diketahui setelah Marthin memastikan langsung ke pihak LLDIKTI.
"Setelah saya cek ke pihak LLDIKTI Ibu Fika dan Ibu Riri, tender tersebut tidak ada. Termasuk tender filling cabinet yang awal, yang ternyata merupakan pancingan dari dia," beber Marthin.
Marthin meyebut komunikasimya dengan EH terputus setelah kedok terbongkar. Kendati diduga kuat melakukan penipuan, EH tak langsung dilaporkan ke polisi. Marthin mencoba menempuh jalur kekeluargaan dengan meminta EH membuat perjanjian tertulis untuk melunasi modal investasi tersebut.
"Dia janji uang dibayar setelah komisi dari ekspor ayam cair. Tapi meleset lagi janjinya. Saya cek ternyata proyek ekspor ayam itu tidak ada. Sehingga, dari situ saya berkesimpulan bahwa EH takkan mampu membayar uang tersebut dan akhirnya saya laporkan ke polisi," ucap Marthin.
Namun, penanganan kasus itu tersendat. Menurut Lambok, proses hukum kasus kliennya cenderung lambat dan tak profesional.
"SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang diberikan ke kami sampai tiga kali berbeda-beda. Ada yang nomor beda, tanggal laporan beda. Mereka akui keliru," kata Lambok.
Lambok mengatakan kasus tak kunjung naik sidik sejak pelaporan pada 17 September 2021 yang terdaftar dengan nomor : 208/K/IX/2021/SEK Jtn. Padahal, kata Lambok, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyerahkan alat bukti.
"Terakhir mereka beralasan saksi-saksi lainnya harus dimintai keterangan. Padahal pelapor, terlapor serta dua orang dari pihak LLDIKTI telah dimintai keterangan," tuturnya.
Menurut dia, penyelidikan itu dasarnya dua, yakni laporan dan surat penyelidikan. Namun, hal itu tidak tercantum dalam SP2HP. Dia menduga kuat penyidik melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6/2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 5 Ayat 1.
Lambok sempat mengirimkan surat keberatan terhadap penanganan kasus kliennya ke Kapolsek Metro Jatinegara dengan tembusan Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, belum ada respons.
"Kami berharap petugas Polsek Jatinegara bisa profesional dalam menjalankan tugasnya. Ini agar sejalan dengan program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Polisi Diminta Serius Tangani Dugaan Penipuan Catut LLDIKTI ...
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
PERDANA Menteri Benjamin Netanyahu, yang menghadapi berbagai tuduhan korupsi di pengadilan Israel, menjadi saksi pada Selasa (10/12) untuk pertama kali dalam persidangannya.
PEMERINTAH akan memangkas anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI, sebesar Rp14,3 triliun dari pagu anggaran yang mencapai Rp56,6 triliun.
UNIVERSITAS Indonesia (UI) menjadi tuan rumah dari Konferensi Internasional The Digital Universites Asia 2024, bertempat di Nusa Dua Bali, Selasa (2/7).
PELAKSANAAN KBI XII telah berakhir pada 28 Oktober 2023. Ada banyak pemikiran dan gagasan yang mengemuka.
Kemendikbudristek bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut gelar Lomba Perahu Layar di Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu (24/9).
Kemendikbud-Ristek tmenginstruksikan agar Majelis Wali Amanat (MWA) Univesitas Sebelas Maret (UNS) dibekukan sementara, karena ditemukan peraturan yang bertentangan dengan UU.
DINAS Pendidikan Kota Depok Jawa Barat meraih penghargaan yang diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved