Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kejaksaan Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi di DPKP Depok

Kisar Rajaguguk
07/1/2022 10:15
Kejaksaan Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi di DPKP Depok
Kejaksaan Negeri Kota Depok menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi di DPKP Kota Depok, Jumat (7/1)(MI/Kisar Rajagukguk)

PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan Kepala Seksi Sarana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Wahyu Indra Santoso tersangka dalam perkara korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan penetapan tersangka Wahyu Indra Santoso (WIS) setelah Kejari Kota Depok mengantongi dua alat bukti yang cukup.

" Penetapan tersangka sudah memenuhi kecukupan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka WIS dalam tindak pidana korupsi, " katanya, Jumat (7/1/2022).

Andi mengatakan tersangka WIS dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.

WIS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok sebelum tersangka, dia berstatus sebagai saksi.

Untuk menetapkan WIS sebagai tersangka, penyidik Kejari telah memeriksa lebih 50 saksi. Ke-50 saksi yang diperiksa itu sebagian dari internal DPKP. Sebagian lainnya dari luar internal DPKP.

WIS menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi belanja seragam baju celana dan sepatu DPKP tahun 2017-2018.

Ia mengorupsi APBD DPKP dengan jabatannya sebagai pejabat pengadaan. " Ini kado awal tahun 2022, " jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Kota Depok memberi kado serupa pada akhir tahun 2021 kepada dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yakni kepada Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Kota Depok Agung Sugiarti dan kepada Bendahara DPKP Kota Depok Acep. Dana yang dikorupsi setotal Rp1.350 miliar.

Agung Sugiarti dan Acep yang mengorupsi seragam baju celana dan sepatu, dan dana badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) pegawai honoror DPKP pada tahun 2016-2018 dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Andi melanjutkan, Korps Adhyaksa akan terus memburu koruptor-koruptor di Kota Depok. " Kami (Penyidik) bekerja profesional, " paparnya.

Karena itu, ia meminta kepada pejabat kota agar tidak menggunakan jabatannya menyimpangkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memperkaya diri (OL-13)

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua ABG Pelaku Pembunuhan Remaja di Bekasi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik