Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan Kepala Seksi Sarana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Wahyu Indra Santoso tersangka dalam perkara korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan penetapan tersangka Wahyu Indra Santoso (WIS) setelah Kejari Kota Depok mengantongi dua alat bukti yang cukup.
" Penetapan tersangka sudah memenuhi kecukupan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka WIS dalam tindak pidana korupsi, " katanya, Jumat (7/1/2022).
Andi mengatakan tersangka WIS dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
WIS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok sebelum tersangka, dia berstatus sebagai saksi.
Untuk menetapkan WIS sebagai tersangka, penyidik Kejari telah memeriksa lebih 50 saksi. Ke-50 saksi yang diperiksa itu sebagian dari internal DPKP. Sebagian lainnya dari luar internal DPKP.
WIS menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi belanja seragam baju celana dan sepatu DPKP tahun 2017-2018.
Ia mengorupsi APBD DPKP dengan jabatannya sebagai pejabat pengadaan. " Ini kado awal tahun 2022, " jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Kota Depok memberi kado serupa pada akhir tahun 2021 kepada dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yakni kepada Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Kota Depok Agung Sugiarti dan kepada Bendahara DPKP Kota Depok Acep. Dana yang dikorupsi setotal Rp1.350 miliar.
Agung Sugiarti dan Acep yang mengorupsi seragam baju celana dan sepatu, dan dana badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) pegawai honoror DPKP pada tahun 2016-2018 dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Andi melanjutkan, Korps Adhyaksa akan terus memburu koruptor-koruptor di Kota Depok. " Kami (Penyidik) bekerja profesional, " paparnya.
Karena itu, ia meminta kepada pejabat kota agar tidak menggunakan jabatannya menyimpangkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memperkaya diri (OL-13)
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua ABG Pelaku Pembunuhan Remaja di Bekasi
Kondisi ini memaksa pengendara untuk ekstra waspada dan menurunkan kecepatan secara drastis guna menghindari kecelakaan.
Jarak struktur bangunan yang tidak terlalu menempel pada lereng menjadi faktor kunci minimnya dampak fatal.
Pemerintah Kota Depok turut mengeluarkan peringatan dini bagi warga, terutama bagi mereka yang bermukim di daerah dengan topografi perbukitan atau dekat aliran sungai.
Langkah ini diambil untuk menekan intensitas hujan di daratan dengan cara menebar garam di awan-awan hujan sebelum memasuki wilayah pemukiman padat.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved