POLISI menyebut pesinetron Cassandra Angelie (CAL ikut menawarkan dirinya dalam prostitusi online. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan artinya CA juga terlibat dalam kegiatan prostitusi online. Maka dari itu, polisi menjeratnya dengan Pasal Pasal 47 dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, lalu pasal 55 KUHP.
"Dalam hal ini, saudari Cassandra Angelie juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini. Yang bersangkutan dalam hal ini dijunctokan pasal 55, artinya turut serta," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1).
Zulpan mengatakan Cassandra yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Ia mengatakan pemberkasan perkaranya akan terus dilakukan hingga nanti dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
"Kemudian yang bersangkutan saat ini statusnya tersangka dan juga tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor. Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," pungkasnya.
Baca juga: Bambang Pamungkas Diperiksa Pekan Depan terkait Kasus Penelantaran Anak
Diketahui, pesinetron CA ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12) malam.
Berdasarkan pengakuannya, Cassandra telah melakukan praktik prostitusi selama lima kali dengan tarif Rp30 juta. Zulpan menjelaskan CA mengaku melakukan praktik prostitusi itu, karena kebutuhan ekonomi.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan 5 kali, kemudian tarif Rp30 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).
Zulpan mengatakan selain mengamankan CA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni KK (24), R(25), dan UA (26). Ia mengatakan ketiga tersangka merupakan muncikari yang menawarkan CA kepada sejumlah pihak dan menampung hasil praktik prostitusi tersebut.
"Mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu. Kemudian juga para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal, untuk kegiatan prostitusi online," katanya.(OL-4)