Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Laporan Kasus Pencabulan, Pelapor Minta Maaf Tuding Polisi Lepas Tangan

Hilda Julaika
27/12/2021 14:00
Laporan Kasus Pencabulan, Pelapor Minta Maaf Tuding Polisi Lepas Tangan
Antara Foto/Aditya Pradana Putra(Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen M Fadil Imran merespons informasi terkait laporan kasus pencabulan yang diduga diabaikan petugas. Laporan itu dibuat di Polres Metro Bekasi Kota.

Menurut dia, pihaknya tidak pernah meminta pelapor untuk menangkap orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan, seperti yang dikatakan pelapor. "Semua ada prosesnya, tidak benar informasi itu. Perlu diluruskan," ujar Fadil kepada Media Indonesia, Senin (27/12).

Secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan ibu korban pencabulan, DN, 34, saat itu dalam kondisi emosi sehingga memberikan keterangan tersebut kepada media. Hal ini diutarakan sendiri oleh DN seusai mendapatkan penjelasan dari kepolisian.

Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polda Metro Siapkan 10 Lokasi Crowd Free Night

"Setelah dijelaskan penyidik pelapor memahami dan mengakui bahwa saat itu sedang emosi sehingga memberikan statement kepada rekan media bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku (yang hendak kabur) di Stasiun Bekasi," ujar Aloysius.

Adapun pelapor diberi penjelasan oleh penyidik terkait kejadian yang sempat viral bahwa proses penangkapan atau mengamankan pelaku dibutuhkan minimal dua alat bukti.

Menurut dia, pada saat dilaporkan pihaknya belum menemukan dua alat bukti. Maklum, saat itu tengah dalam proses pengambilan surat permintaan visum di mana pelapor meminta supaya penyidik segera menangkap pelaku di stasiun.

"Penyidik belum mengantongi dua alat bukti sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Adapun pelaporan dibuat pada 21 Desember pukul 03.00," jelasnya.

Sementara itu, setelah dijelaskan penyidik, pelapor dapat memahami penjelasan penyidik. Ia juga mengakui saat itu sedang emosi sehingga memberikan pernyataan yang seolah polisi memintanya menangkap pelaku.

"Kepada kapolres beserta jajarannya dan penyidik PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), saya minta maaf karena kemarin dalam keadaan emosi," ujar DN.

Sebelumnya, unit paminal bersama penyidik PPA Polres Metro Bekasi Kota telah mendatangi keluarga pelapor di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. Hasil klarifikasi dijelaskan pelapor bahwa putri kedua mereka berinisial N, 9 tahun, juga menjadi menjadi korban pencabulan oleh pelaku A, 35, tetangganya.  

Selanjutnya korban bersama ibunya diarahkan untuk bersama unit paminal dan penyidik PPA menuju Mapolres Metro Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, korban menerangkan pada saat bermain dengan teman-temannya tiba-tiba dihampiri oleh pelaku, kemudian digendong dan dicium pipi kanan sebanyak 2 kali. Korban pun berontak meminta diturunkan dan oleh pelaku diturunkan.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan diancam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Asusila terhadap Anak. Hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya