Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Kasus Pelecehan Seksual Pegawai Kelurahan, Pemkot Tangsel Jangan 'Cuci Tangan'

Syarief Oebaidillah
21/12/2021 20:23
Kasus Pelecehan Seksual Pegawai Kelurahan, Pemkot Tangsel Jangan 'Cuci Tangan'
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten diminta tidak 'cuci tangan' dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum pegawai honorer Kelurahan Jombang, Ciputat terhadap tiga siswa SMK yang sedang melakukan magang. Pemkot Tangsel harus meminta pertanggungjawaban lurah.  

Hal itu diungkapkan akademisi dan praktisi hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya. Menurut dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Unpam ini, pemecatan pelaku tidak serta merta menyelesaikan persoalan. Menurutnya, dengan menyebutkan 'honorer' yang berulang, terkesan Pemkot mau cuci tangan.

"Dengan pemecatan bukan berarti berhenti sampai di situ. Jangan seolah selesai persoalan tersebut. Pejabat Pemkot Tangsel harus meminta pertanggungjawaban lurah juga," tegasnya, Selasa (21/12).  

"Bagaimanapun, terduga pelaku itu staf kelurahan. Ke depannya Pemkot Tagsel harus membuat regulasi, SOP, atau sejenisnya untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di kantor kelurahan atau kantor layanan publik lainnya, " tandasnya.

Lebih jauh, Halimah mengecam keras peristiwa tersebut. Terlebih peristiwa itu terjadi di tempat pemerintahan yang seharusnya aman bagi siapa saja yang ada di dalamnya.

"Selain itu, Lurah harus bertanggungjawab. Sebagai pejabat publik yang menahkodai kelurahan, seharusnya ia mampu menjaga stafnya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Halimah.

Lebih jauh, Halimah mendorong Polres Tangerang Selatan untuk proaktif dalama kasus itu dan menjerat terduga pelaku dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar

Sebelumnya diberitakan pegawai honorer Kelurahan Jombang, Ciputat, berinisial SA, 54, ditangkap kakrena telah mencabuli tiga siswi yang sedang melakukan kegiatan praktek kerja lapangan (PKL). Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin menyatakan pihaknya telah menahan pelaku.

Perbuatan pelecehan seksual itu telah dilakukan tersangka mulai November lalu. Ketiga siswi korban pencabulan menjadi trauma hingga tidak melanjutkan PKL. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya