Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

2.082 Pasien dan Petugas Terimbas Aturan "Lockdown" di Wisma Atlet 

Selamat Saragih
20/12/2021 18:39
2.082 Pasien dan Petugas Terimbas Aturan
Area di RSDC Wisma Atlet Kemayoran yang di-lockdown menyusul adanya Covid-19 varian Omikron(MI/Andri Widiyanto)

RUMAH Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, di-lockdown sementara setelah ditemukan kasus positif Covid-19 varian Omikton pada tenaga kebersihan yang bertugas di sana. Total 2.082 orang yang terkena aturan lockdown terdiri dari tenaga kesehatan, nontenaga kesehatan, dan pasien. Mereka tidak bisa ke luar sementara waktu guna mencegah penyebaran Omikron. 

”Sebanyak 217 pasien yang kena aturan lockdown sehingga belum bisa pulang meskipun sudah negatif Covid-19,” ujar Kepala Pusat Kesehatan TNI Mayjen Budiman, di Jakarta, Senin (20/12). 

Budiman menambahkan, penguncian atau lockdown berlangsung sepekan sesuai ketentuan pemerintah sambil menunggu hasil tes WGS kepada 10 kontak erat N. N adalah pekerja kebersihan di RSDC Wisma Atlet Kemayoran yang terkonfirmasi positif Omikron pada 15 Desember. 

”N bertugas di Tower 3. Tower asrama bagi seluruh staf laki-laki, baik tenaga kesehatan maupun nontenaga kesehatan. Pelacakan kontak erat menemukan 10 orang yang hasil WGS-nya keluar dalam waktu empat hari,” ujar Budiman. 

Dia menambahkan, lockdown tersebut tidak mencakup seluruh area wisma. Menara empat dan tujuh untuk karantina WNI dari luar negeri tidak diberlakukan lockdown. Zona hijau sebagai akses masuk ke luar tenaga kesehatan dari luar wisma dan penyaluran logistik juga tetap bisa diakses. 

Baca juga : Penumpang Terus Bertambah, KAI Commuter Imbau Disiplin Protokol Kesehatan

Semenjak lockdown, pengelola RSDC Wisma Atlet Kemayoran menyekat akses ke Tower empat, tujuh, dan zona hijau. Hanya yang berkepentingan, seperti tenaga kesehatan dari luar, yang boleh masuk.  

Selain penyekatan, pengelola menempatkan petugas jaga untuk mencegah pelanggaran lockdown. Petugas juga mengimbau para pihak yang berkepentingan untuk tertib mengikuti ketentuan lockdown. 

”Lockdown tidak ada fleksibilitas karena dari dalam tidak boleh ke luar. Kalau tenaga kesehatan dari luar, seperti dokter spesialis, bisa masuk dengan prosedur ketat,” kata Budiman. 

Ditambahkan, lockdown ini dijadwalkan berlangsung sampai 23 Desember. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya